jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Dewan Pengawas (Dewas) KPK sangat lamban dalam memutuskan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan semestinya sejak beberapa waktu lalu, Dewan Pengawas sudah bisa memutuskan hal tersebut.
"Terlebih, tindakan dari Ketua KPK diduga keras telah bertentangan dengan Peraturan Dewas yang melarang setiap unsur pegawai KPK menunjukkan gaya hidup hedonisme," ujar Kurnia dalam rilis yang diterima jpnn.com, Rabu (16/9)
Oleh karena itu, kata Kurnia, ICW meminta agar Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi etik berat kepada Komjen Pol Firli Bahuri sekaligus merekomendasikan agar yang bersangkutan segera mengundurkan diri.
Menurut Kurnia, jika Komjen Pol Firli Bahuri tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPK, niscaya beban kelembagaan tersebut berkurang, tinggal menyisakan problematika UU 19/2019 yang saat ini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi.
"ICW sangat heran jika ada pihak yang beranggapan menggunakan helikopter mewah tersebut bukan merupakan potret hedonisme," katanya.
Kurnia menambahkan ada banyak transportasi publik atau pribadi yang dapat digunakan, daripada mesti memakai helikopter mewah itu.
"Terakhir, jangan sampai jelang pengumuman pada pekan depan dimanfaatkan oknum atau kelompok tertentu untuk mencoba mengintervensi proses sidang etik di Dewan Pengawas KPK," pungkas Peneliti ICW tersebut. (mcr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA JUGA: Sidang Ketua KPK Firli Bahuri Ditunda, MAKI Curiga
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama