ICW Dorong Instansi Pemerintah Teken Kontrak Kinerja

Senin, 04 Maret 2013 – 21:51 WIB
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong seluruh instansi baik pusat dan daerah teken kontrak kinerja. Pasalnya, dengan adanya kontrak kinerja mudah dilakukan pengawasan dan setiap pekerjaan dapat diukur.

Selain itu, ICW juga mendukung langkah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang melakukan kontrak kinerja dengan pejabat eselon I, yang secara berjenjang juga dilakukan pejabat eselon I dengan eselon II di KemenPAN-RB.

"Penetapan kontrak kinerja seperti yang dilakukan KemenPAN-RB juga harus dilakukan oleh seluruh kementerian/lembaga maupun pemda. Demikian juga dengan program-program reformasi birokrasi, yang jelas-jelas sudah ada landasan hukumnya, agar bisa diterapkan oleh seluruh instansi pemerintah," tegas Koordinator ICW Danang Widyoko, di kantor KemenPAN-RB, Senin (4/3).

Seperti diberitakan, penetapan kinerja telah dilakukan di lingkungan KemenPAN-RB pada 21 Februari.  Penandatanganan penetapan kinerja (PK) merupakan upaya penting dan strategis dalam mengawali pelaksanaan tahun anggaran 2013, agar target kinerja KemenPAN-RB dapat terwujud secara optimal. PK ini memuat sasaran strategis, indikator kinerja, serta target dan waktu penyelesaian program kegiatan masing-masing pejabat eselon I dan II.

Tidak berhenti sampai penandatanganan penetapan kinerja, tetapi hal itu juga  ditindaklanjuti dengan monitoring dan evaluasi berjenjang dari eselon I sampai staf paling bawah, sehingga kinerjanya benar-benar terukur.

Terkait dengan keterlibatan ICW dalam pengawasan rekrutmen CPNS tahun 2012, Danang mengatakan langkah tersebut perlu lebih diperkuat lagi. Sebab, rekrutmen CPNS tahun 2013 akan lebih berat. “Namun dengan terbongkarnya kasus manipulasi seperti yang terjadi di Kabupaten Badung, Bali, mudah-mudahan bisa para pelaku juga menjadi jera,” tambahnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Hakim MK Tak Hafal Pancasila

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler