ICW Gugat Aturan Monopoli Urus Haji

Senin, 13 Juli 2009 – 18:05 WIB

JAKARTA -- Para aktifis Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak mengenal kata lelah dalam menyoroti pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah hajiSetelah berkali-kali mendesak Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) untuk cepat membongkar dugaan korupsi di Departemen Agama (Depag), kini langkah lain ditempuh ICW

BACA JUGA: SBY Minta KPK Berdamai dengan Polisi

Dalam waktu dekat, lembaga antikorupsi yang dirintis Teten Masduki ini akan mengajukan uji materiil (judicial review) terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 tahun 2009 yang mengatur tentang biaya ibadah haji
ICW menilai, Perpres itulah yang menjadi dasar bagi Depag untuk memonopoli pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji.

Koordinator Monitoring dan Pelayanan Publik ICW Ade Irawan, menjelaskan, selama ini Depag punya kewenangan yang cukup besar, yakni mulai dari mengelola, mengatur, memonitor dan sekaligus melakukan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji

BACA JUGA: MK Beri 14 Hari untuk Perbaiki Permohonan

Monopoli kewenangan yang seperti ini menjadikan pengawasan terhadap pengelolaan dana haji sulit dilakukan
"Terlebih lagi, seperti kita ketahui Departemen Agama tidak pernah transparan mengenai besar dana yang dikelola

BACA JUGA: Ragam Kekayaan Budaya di Pameran Tenun Nusantara

Jika judicial review tidak dilakukan, maka tidak akan ada perubahan aturan dan itu artinya penggunaan dana haji itu tidak akan pernah terlacakIni berbahaya," ujar Ade Irawan di Jakarta, Senin (13/7)

Dikatakan Irawan, upaya judicial review terhadap Perpres tersebut guna mengakhiri buruknya pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji yang setiap tahunnya selalu ada masalahDengan dana yang cukup besar, mestinya para jamaah haji bisa mendapatkan pelayanan yang memadaiNamun faktanya, pelayanan buruk karena pengelaolaan dana tidak dilakukan secara efisien"Juga jauh dari transparansi," ujarnya.

Dalam berbagai kesempatan ICW juga sudah berkali-kali menyoroti pengeloalaan dana ibadah hajiKoordinator Pusat Data dan Analisis ICW Firdaus Ilyas memberi contoh kasus kenaikan biaya haji tahun iniPemerintah mematok rata-rata biaya penerbangan sebesar US$ 1765 per jamaahMenurut hitungan ICW, biaya itu kemahalan sebesar US$ 321ICW juga menemukan adanya ketidakwajaran dalam biaya operasional dan living cost baik di dalam negeri dan luar negeriTotal biaya operasional yang ditanggung oleh jamaah sebesar US$ 2,077Menurut perhitungan ICW biaya operasional yang seharusnya dibayar tanpa subsidi hanya sebesar US$ 1,695.

Dirinci, untuk biaya pemondokan di Mekkah dinaikkan hingga 2.577 realMestinya cuman 2.549,9 real, jadi ada penggelembungan sebesar 27,1 realUntuk biaya pemondokan di Madinah, naik menjadi 575 real, padahal harganya di sana sudah ada standartnya yakni 475 realJadi ada mark-up 100 realSedangkan untuk biaya konsumsi ditetapkan 50 real, yang menurut analisis ICW hanya 22 real(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kesaksian Wiliardi Pusingkan Pengacara Antasari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler