MK Beri 14 Hari untuk Perbaiki Permohonan

Senin, 13 Juli 2009 – 17:19 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana untuk perkara nomor 100/PUU-VII/2009 tentang UU Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, soal tenggang waktu pelaporan pelanggaran pemilu, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/7).

Dalam permohonan yang diajukan para pemohon dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PHBI) Jakarta itu, mereka menilai batas waktu pelaporan pelanggaran pemilu yang tertuang dalam pasal 247 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, sangat tidak rasional dan cenderung melindungi pelaku tindak pidana pemiluSebab menurut pemohon, dalam pasal tersebut hanya ada batas waktu tiga hari sejak terjadinya pelanggaran pemilu.

"Bagi kami, hal itu sangat tidak rasional dan bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28D ayat (1)," kata Supriyadi Sebayang, saat menyampaikan permohonannya di depan majelis Hakim Konstitusi

BACA JUGA: Ragam Kekayaan Budaya di Pameran Tenun Nusantara

Karena dalam Pasal 28D ayat (1) itu, jelas Supriyadi pula, menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
"Untuk itu, kami memohon kepada majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan kami," tambahnya.

Hanya saja, terhadap permohonan yang diajukan para pemohon ini, oleh Hakim Konstitusi justru disarankan untuk segera diperbaiki

BACA JUGA: Kesaksian Wiliardi Pusingkan Pengacara Antasari

Hal itu lantaran Hakim Konstitusi berpendapat bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon belum kuat
Lebih-lebih terkait Pasal 247 ayat (2), yang secara konstitusional belum jelas apa yang mau diuji

BACA JUGA: SBY Dinilai Ulangi Tradisi Lama

"Kami beri kesempatan kepada pemohon, dalam waktu 14 hari ke depan, untuk segera memperbaiki permohonannya," kata Ketua Panel Hakim Konstitusi, M Akil Mochtar, memberikan responnya(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ismeth Abdullah Penuhi Panggilan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler