ICW Kecam Kejati Sumut

Rabu, 10 April 2013 – 06:05 WIB
JAKARTA - Indonesia Corruptions Watch (ICW) mengecam kebijakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut yang membatasi waktu bagi para jurnalis untuk mengkonfirmasi berita.

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Abdullah Dahlan menyebut pihak Kejati Sumut tidak paham dengan tugasnya, yang selain sebagai instansi penegak hukum, juga sebagai lembaga birokrasi yang harus melayani publik, termasuk di dalamnya media massa.

"Aneh-aneh saja. Justru itu menunjukkan Kejati Sumut tak punya itikad untuk membangun transparansi. Aneh jika berhubungan dengan media dibatasi waktunya. Media kan hanya menjalankan tugas agar publik tahu bagaimana kinerja kejaksaan," ujar Abdullah Dahlan kepada JPNN di Jakarta, kemarin (9/4).

Seperti diberitakan, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Chandra Purnama mengirim layanan pesan singkat kepada para wartawan, bahwa jadwal konfirmasi berita hanya boleh dilakukan pukul 08.30 Wib sampai dengan 09. 00 Wib dan pukul 15.00 Wib sampai dengan 16.00 Wib. Disebutkan, kebijakan ini mulai berlaku 8 April 2013.

Abdullah Dahlan, yang dekat dengan kalangan jurnalis di Jakarta, mengaku paham betul bahwa jam yang ditentukan itu bukan jam efektif bagi wartawan untuk mencari berita. Isu-isu yang mau digarap biasanya baru bisa dikerjakan siang hari, dan sore hari sudah jelang deadline pengiriman berita ke redaksi.

"Pembatasan itu jelas-jelas bertujuan membatasi akses wartawan untuk mengorek kinerja kejaksaan. Ada apa di Kejati Sumut ini?. Apa yang ditutup-tutupi?" sergah alumni UGM Yogyakarta itu.

Lebih lanjut, mantan aktivis mahasiswa itu mendesak Kejaksaan Agung untuk menegur Kajati Sumut karena tidak mendukung upaya transparansi publik. "Jauh dari semangat keterbukaan dan jauh dari tugas birokrasi yang harus melayani publik," ujar Dul, panggilan akrabnya. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Dukung Bupati Banyuwangi Soal Tumpang Pitu

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler