JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung yang kembali memberikan izin ke luar negeri (LN) bagi Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, yang dicekal karena jadi tersangka kasus korupsi pemanfaatan dana hasil penjualan (divestasi) saham perusahaan batubara PT Kaltim Prima Coal (KPC) menuai kecaman.
Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai, izin keluar negeri untuk kali ketiga tersebut merupakan bukti nyata kejaksaan tak serius serta tebang pilih, sekaligus memberikan perlakuan khusus pada Awang dibanding tersangka korupsi lain.
Ini juga merupakan bukti tak konsistennya kejaksaan dalam hal pemberantasan korupsi dibanding KPKKedepan, jika alasan kepentingan negara yang diajukan, pria yang akrab dipanggil Econ ini memprediksi Awang akan kembali diperbolehkan pergi ke mancanegara
BACA JUGA: Kemacetan di 6 Kota Besar Sudah Akut
"Pasti terulang, dan alasannya sama (tugas negara)," tulis Econ lewat pesan singkat, Kamis (19/5).Awang diizinkan pergi ke Darwin, Australia oleh Ditjen Imigrasi mulai 4 sampai 14 Mei 2011, setelah adanya permintaan resmi dari Kejaksaan Agung selaku penyidik sekaligus pihak yang mencegal Awang
BACA JUGA: Kemenhub: 11 Pesawat MA60 Layak Terbang
BACA JUGA: Kemendiknas Ditegur Kemenpan-RB
(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Ansyaad: Panji Gumilang Itu Pemimpin NII KW IX
Redaktur : Tim Redaksi