ICW: Kejagung Belum Tuntaskan 37 Kasus Korupsi

Senin, 21 Oktober 2013 – 07:48 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Indonesia Coruption Watch (ICW) menghitung bahwa dalam putusan kasus 2004-2012, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengeksekusi 37 kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dengan total 40 terpidana. Dari jumlah terpidana tersebut, di antaranya telah dinyatakan buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Aktivis ICW Tama S. Langkun mengatakan bahwa di antara tersangka yang kabur tersebut ada yang telah melarikan diri ke luar negeri. Dia juga menyatakan bahwa Kejagung cenderung bersikap tertutup untuk menmpublikasikan para buron kasus korupsi tersebut.

BACA JUGA: Kompolnas Desak Polri Sikapi Bentrok di Cafe

"Per 16 Oktober 2013, berdasarkan pemantauan koalisi, pihak kejaksaan masih belum melaksanakan eksekusi atas 37 perkara dengan total 40 terpidana. Tapi kalau kita lihat di laman resmi Kejagung hanya ada 6 DPO yang dipublikasikan," kata Tama kepada Jawa Pos kemarin (20/10).

Tama juga menyebutkan beberapa nama buron dan kasus korupsi yang belum dieksekusi oleh Kejagung. Di antaranya adalah Sumita Tobing terpidana korupsi pengadaan peralatan Televisi Republik Indonesia (TVRI), Samadikun Hartono terpidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Bank Modern, Adelin Lis terpidana dana reboisasi dan illegal logging di kawasan Mandailing Natal, serta Djoko S. Tjandra terpidana korupsi cessie Bank Bali.

BACA JUGA: Tanggungan Kesehatan PNS 2014 Bertolak Belakang dengan Program BKKBN

Sementara itu, Tama menjelaskan alasan Kejagung belum melakukan eksekusi terhadap para karena di antara para terpidana mengalami kondisi yang tidak memungkinkan untuk dilakukan eksekusi.

"Yang jelas laporan yang masuk di kami ada terpidana yang sakit jiwa 4 perkara, buron 25 perkara, dan terpidana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) 1 perkara," paparnya.

BACA JUGA: Beri Rambu Program 100 Hari

Dia mengaku bahwa pihaknya pernah mendesak Kejagung untuk segera menuntaskan eksekusi terhadap beberapa kasus tipikor yag ditangani kejaksaan. Namun dia menyatakan bahawa banyak di antara tuntutannya belum membuahkan hasil.

"Baru saja ICW pada 13 Mei 2013 lalu berkoordinasi dengan Kejagung mengenai eksekusi yang belum tuntas tersebut. Kita masih tunggu sikap Kejagung," unjarnya.

Selain itu, dia juga melansir jumlah uang pengganti kerugian negara yang belum dieksekusi oelh Kejagung. Berdasarkan data yang diterima ICW dari hasil verifikasi Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) per 31 Agustus 2007, jumlah uang pengganti yang harus segera dieksekusi sebesar Rp 8,5 triliun, dan USD 189,5 juta. Sedangkan yang baru berhasil dieksekusi mencapai Rp2,6 triliun dan yang belum tertagih sebesar Rp 5,8 triliun.

"Selain hukuman badan, kewajiban mengembalikan kerugian negara harus dilaksanakan. Kalau perlu harta milik pribadi juga ikut disita. Itu sah menurut Undang-Undang (UU)," pungkasnya.

Dengan masih adanya puluhan terpidana serta triliunan Rupiah kerugian negara yang belum dieksekusi kejaksaan, Tama lantas menilai bahwa kejaksaan lambat dalam melakukan eksekusi tersebut. "Saya tidak tahu mengapa, jelas ini lambat," ketusnya.

Selain itu, dia juga berharap bahwa pihak kejaksaan mau terbuka kepada publik dalam mengungkap kasus korupsi yang belum tuntas tersebut. "Baru 6 DPO yang ada di situs Kejaksaan, yang lainya mana?" imbuhnya. (dod)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Jamaah Minta Pulang Awal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler