ICW: KPK Harus Usut Korupsi di Kasus Century

Minggu, 31 Januari 2010 – 17:57 WIB
JAKARTA - Proses hukum untuk mengungkap kasus Bank Century tidak hanya dilakukan di Mahkamah KonstitusiUntuk dugaan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) haruslah berperan signifikan dan lebih cepat menjerat aktor-aktor bermasalah dalam kasus ini.

Hal ini diungkapkan, Danang Widoyoko, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), dalam paparan media, di Cikini, Minggu, menyatakan, KPK juga harus segera melakukan proses hukum.

"Harapan publik yang begitu besar terhadap KPK, dan dengan proses Pansus yang terbuka, publik pun menjadi mengerti ada yang salah dalam bail out Century dan itu harus diselesaikan," katanya.

Secara hukum, lanjutnya, KPK diharapkan melakukan penegakan hukum sekaligus mengkoordinasi polisi dan Kejaksaan Agung

BACA JUGA: Bawaslu Uji Calon Panwas 23 Daerah

ICW mengungkapkan, berdasarkan laporan audit BPK, ada sembilan indikasi pelanggaran hukum yang bisa menjadi pintu masuk bagi KPK.

Pelanggaran itu terjadi sejak proses merger lalu indikasi penyalahgunaan wewenang terkait keputusan atas penyaluran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) di lingkungan Bank Indonesia dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Indikasi yang lain adalah dugaan korupsi kebijakan dan pelanggaran aturan
Dari temuan BPK, lanjutnya, indikasi kuat kerugian negara terjadi setelah Penyertaan Modal Sementara (PMS) karena uang negara pada LPS dipergunakan untuk membayar Dana Pihak Ketiga (deposan) Bank Century.

"Dari Rp6,7 triliun dana PMS, Rp4,02 triliun dipergunakan untuk membayar DPK sehingga Bank Century kekurangan likuiditas sehingga PMS membengkak," katanya

BACA JUGA: DPR Didesak Serahkan Kasus Century ke MK

Danang mengatakan, aliran dana BC, terkait siapa para penerima dana Century harus dikejar oleh KPK.

Danang mengatakan, yang harus dicermati adalah perubahan peraturan LPS yang memungkinkan uang PMS dipakai untuk membayar para deposan Century
“Siapa yang mengubah peraturan dan apa motifnya," ujarnya.

ICW mencermati, ada beberapa hal yang patut didorong ke arah penegakan hukum pada kasus BC ini

BACA JUGA: Hari Ini, Rata-rata Jakarta Diguyur Hujan

KPK harus mengusut penempatan dana BUMN di Bank Century, apalagi ada dugaan dana tersebut ditempatkan sebelum Bank Century menerima FPJP dan mendapatkan PMS (bailout).

Ini merupakan kebijakan yang anomali, kata Danang, padahal banyak pilihan bank lain yang lebih sehat dengan tingkat bunga baikYang perlu diusut oleh KPK adalah motif penempatan dana BUMN, siapa aktor intelektualnya dan kaitannya dengan kebijakan bailout.

Selain itu, penegak hukum harus melakukan pemeriksaan terhadap Bapepam-LK karena buruknya pengawasan terhadap lembaga keuangan yang sudah berulang kali terjadi(lev/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengajak Berbuat untuk Bumi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler