ICW Laporkan Mendiknas ke KIP

Terkait Transparansi RSBI

Jumat, 03 September 2010 – 04:40 WIB

JAKARTA -  Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Menteri Pendidikan Nasional (mendiknas) MNuh kepada Komisi Informasi Pusat karena dianggap melanggar undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

BACA JUGA: Target, 10 Ribu Mahasiswa Ikuti OSN-PTI 2010

Nuh dilaporkan setelah mengabaikan permintaan informasi publik terkait transparansi Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI)


Peneliti senior  Febri Hendri mengaku, kecewa terhadap sikap Mendiknas dalam menyikapi permintaan transparansi dana block grant RSBI sebesar Rp 1 triliun yang dibagikan untuk lebih dari 1.100 sekolah

BACA JUGA: 60 Persen Anggaran Kemenkeu Ditransfer ke Daerah

Tingkat SD, SMP dan SMA/SMK se-Indonesia
"Ini contoh yang tidak baik untuk pejabat public dalam menindaklanjuti publikasi data," tuturnya

BACA JUGA: DAK untuk SMP Capai Rp3,7 Triliun



Febri mengungkapkan, sebagai bukti atas permintaan publikasi pihaknya mengantongi surat terima dari Kemendiknas yang pernah disampaikan pada 10 Juni lalu"Surat permintaan informasi public itu kami sampaikan melalui Sekretariat Mendiknas," paparnya.

Pada 14 Juli 2010, kata Febri, ICW sempat mengupdate perkembangan laporan permintaan informasi public tersebut"Saat itu kami tetap menunggu, meski tidak ada kepastian adanya informasi itu," tandasnya.

Satu hari kemudian, koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan itu mengajukan surat keberatan karena mengabaikan permintaan informasi dan dokumen laporan penggunaan dana RSBI 2006 hingga 2010.

Hingga kemarin, kata Febri, ICW belum juga menerima laporan tersebutSehingga pihaknya mengeluarkan sengketa terkait masalah ituSengketa informasi diajukan setelah dua surat yakni surat permintaan informasi public dan surat keberatan yang disampaikan oleh ICW tidak pernah digubris oleh Mendiknas

Permintaan sengketa informasi didasarkan pada pasal 35 ayat (1) Perkip No1/2010)Tujuan penyelesaian sengketa ini adalah agar ICW mendapatkan dokumen penggunaan dana block grand RSBI Rp 1 triliun lebih di 1.100 sekolah IndonesiaOleh karena itu, kami merekomendasikan Komisi Informasi Pusat untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan UU KIP(nuq)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Protes Anggaran Pendidikan Dasar Berkurang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler