DAK untuk SMP Capai Rp3,7 Triliun

Kamis, 02 September 2010 – 13:00 WIB
JAKARTA- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menyatakan siap menyalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP) 2010 dengan total anggaran sebesar Rp3,7 triliunPenyaluran ini dilakukan menyusul telah selesainya petunjuk teknis (juknis) penggunaan DAK SMP 2010 masing-masing untuk bangunan fisik, alat peraga, dan buku

BACA JUGA: DPR Protes Anggaran Pendidikan Dasar Berkurang


 
"DAK untuk SMP baik terkait bangunan fisik maupun alat peraga sudah keluar juknisnya
Hari ini mulai disosialisasikan

BACA JUGA: DPR Berang Anggaran Pendidikan Dasar Berkurang

DAK SMP Rp 3,7 triliun sudah bisa dilepas," jelas Mendiknas, di Gedung Kemendiknas, Jakarta, Kamis (2/9).

Selain itu, Mendiknas menyebutkan, sebanyak 40 persen DAK untuk jenjang sekolah dasar (SD) juga mulai  disalurkan dengan telah selesainya juknis untuk bangunan fisik dan buku
"Dalam waktu secepatnya finalisasi juknis alat peraga untuk SD," ujarnya.

Dijelaskan, pemerintah pada tahun 2010 menyalurkan DAK 2010 sebanyak Rp 5.600.929.200.000 untuk SD dan Rp 3.733.952.800.000 untuk jenjang SMP

BACA JUGA: Jerman Hapus Hutang RI 20 Juta Euro

Total anggaran Rp 9.334.882.000.000"Besaran DAK bisa berubah dikaitkan dengan kapasitas fiskal, jumlah siswa, dan populasi penduduk," seru Mendiknas.

Mendiknas menyampaikan, pelaksanaan DAK pada 2010 mengalami beberapa perubahanDia menjelaskan, pada tahun 2009 penyaluran DAK menggunakan pendekatan swakelola dan langsung masuk ke rekening sekolahMulai 2010, imbuh dia, berpatokan pada Peraturan Presiden No 54/2010 sebagai pengganti Keputusan Presiden No.80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maka penyaluran DAK bergeser dari swakelola menjadi mekanisme pelelangan.  "Banyak fleksibilitas (di Perpres No.54/2010) dalam menentukan pengadaan jika dibandingkan dengan Kepres 80/2003," kata M Nuh.

Perubahan lainnya, juknis DAK pada 2009 ditetapkan pemerintah bersama dengan masukan dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)Namun, mengacu pada UU APBN-P pada Mei 2010 maka juknis DAK harus mendapatkan persetujuan DPR"Di dalam UU APBN-P secara eksplisit (dinyatakan) bahwa petunjuk teknis pelaksanaan DAK harus mendapatkan persetujuan dari DPR," bebernya.

Lebih jauh Mendiknas menambahkan, kebijakan DAK bidang pendidikan dialokasikan untuk menunjang program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun yang bermutu dan merataSasaran program DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2010 dialokasikan untuk SD/SDLB dan SMP negeri maupun swasta.

Adapun jumlah provinsi penerima DAK sebanyak 32 provinsiHampir seluruh provinsi menerima DAK ini, kecuali DKI JakartaSedangkan jumlah kabupaten/kota penerima DAK sebanyak 451 kabupaten/kotaSetiap kabupaten/kota penerima DAK wajib menyediakan dana pendamping dari APBD minimal sebanyak 10 persen dari alokasi dana yang diterima(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pungutan Biaya Sekolah Masih Tinggi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler