ICW Menganggap Dewas KPK seperti Pengacara Firli Bahuri

Jumat, 02 Juli 2021 – 19:42 WIB
Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) melontarkan kritik tajam terhadap Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dalam menangani kasus dugaan gratifikasi helikopter yang melibatkan Firli Bahuri.

Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, sikap yang diperlihatkan lembaga yang diketuai Tumpak H Panggabean dalam merespons kasus ketua KPK itu sudah keluar jalur.

BACA JUGA: Dewas KPK Pastikan Kasus Gratifikasi Firli Bahuri Tutup Buku

"ICW beranggapan Dewan Pengawas KPK saat ini tidak lagi bertindak sebagai lembaga pengawas, melainkan sudah bertransformasi menjadi kuasa hukum Firli Bahuri," kata Kurnia dalam keterangan yang diterima, Jumat (2/7).

Dia menjelaskan, sejak awal ICW telah menyampaikan bahwa laporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ke Dewas KPK berbeda dengan putusan yang sebelumnya sempat dibacakan.

BACA JUGA: Sentilan Inas untuk BEM: Dikritik Balik Seringnya Naik Darah dan Turun ke Jalan

Laporan ICW itu berkaitan pada kuitansi pembayaran penyewaan helikopter yang diduga palsu. Sedangkan putusan sebelumnya terkait gaya hidup mewah Firli.

"Jelas dua hal itu berbeda," kata dia.

BACA JUGA: Jenderal Andika Punya Aset di Amerika Serikat dan Australia, Sebegini Total Kekayaannya

Kurnia juga menilai aturan Dewas KPK menyebutkan bahwa perilaku jujur insan lembaga antirasuah itu menjadi satu hal yang bisa dilaporkan ke lembaga itu.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Perdewas No 2 Tahun 2020.

Oleh karena itu, dalam laporan tersebut ICW menjelaskan duduk persoalan, terutama perihal dugaan diskon yang diperoleh Firli saat menyewa helikopter dan tidak dilaporkan ke bagian gratifikasi dalam kurun waktu 30 hari.

Menurut Kurnia, ada aturan yang mengatur insan KPK harus menolak setiap gratifikasi yang dianggap suap.

"Jadi, secara materi pelanggaran, tidak ada alasan bagi Dewan Pengawas untuk menolak laporan tersebut," kata Kurnia. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler