jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch atau ICW Kurnia Ramadhana menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingkari janji Nawacita saat kampanye Pemilihan Presiden 2014. Sebab, Jokowi menyetujui klausul dalam Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Sebenarnya Jokowi sudah ingkar janji ketika Jokowi menyebutkan satu pasal saja yang disetujui pemerintah. Maka janji Nawacita antikorupsi sudah luntur disitu," kata Kurnia setelah menghadiri diskusi bertajuk "Jalan Inkonstitusional Revisi UU KPK" di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (18/9).
BACA JUGA: Waduh, Jokowi Sudah Kehabisan Cara Memadamkan Karhutla di Riau
Menurut Kurnia, seluruh klausul di dalam Revisi UU KPK berisi tentang pelemahan terhadap lembaga antirasuah dan semangat pemberantasan korupsi.
Misalnya, pemberlakuan SP3 bagi KPK setelah disahkannya Revisi UU KPK. Klausul SP3 membuat lembaga antirasuah sulit membongkar kasus korupsi besar. Seperti di antaranya dugaan korupsi BLBI, Century, dan e-KTP.
BACA JUGA: Buku Keislaman Jokowi Hadir di Padang
Menurut dia, proses pengusutan kasus korupsi itu memakan waktu panjang. Di sisi lain, dalam Pasal 40 Revisi UU KPK yang disahkan, lembaga antirasuah wajib menerbitkan SP3 ketika sebuah kasus tidak bisa diselesaikan dalam jangka lebih dua tahun.
"Revisi Undang-Undang KPK kali ini, klausul dua tahun ini justru ingin menghentikan penyidikan perkara besar yang sedang berjalan di KPK. Ada banyak perkara besar berjalan di KPK. Seperti BLBI, ada Century, ada e-KTP yang sudah berjalan," terang dia.
BACA JUGA: Bantahan Istana untuk Analisis Fahri Hamzah soal Alasan Jokowi Setuju UU KPK Diubah
Namun, kata Kurnia, Jokowi tampak tutup mata dari upaya pelemahan terhadap KPK melalui revisi undang-undang antirasuah. Jokowi justru beranggapan Revisi UU KPK ialah penguatan terhadap lembaga antirasuah.
"Lengkap sudah kebohongan-kebohongan yang dilakukan presiden dengan menarasikan keberpihakan pada KPK dan penguatan pemberantasan korupsi," timpal dia. (mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan