Bantahan Istana untuk Analisis Fahri Hamzah soal Alasan Jokowi Setuju UU KPK Diubah

Rabu, 18 September 2019 – 17:27 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Istana Kepresidenan menepis analisis Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tentang alasan yang mendasari Presiden Joko Widodo alias Jokowi menyetujui revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Adita Irawati menepis anggapan yang menyebut pemerintah setuju merevisi UU KPK karena Presiden Jokowi merasa terganggu oleh kinerja lembaga antirasuah itu.

BACA JUGA: Analisis Fahri soal Presiden Jokowi Akhirnya Setuju UU KPK Direvisi

"Tidak benar," kata Adita Irawati kepada jurnalis di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (18/9).

Mantan Vice President Corporate Communications PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) itu menegaskan, sejak awal Presiden Jokowi sudah menyatakan pendapat yang cukup jelas terkait revisi UU KPK. Presiden Jokowi, kata Adita, justru menyampaikan apresiasi terhadap kinerja KPK yang sudah baik.

BACA JUGA: UU KPK Direvisi, Please Jangan Suuzan kepada Pak Jokowi

"Intinya, KPK harus memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi. Karena itu KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai," tutur Adita.

Lebih lanjut Adita menegaskan, Presiden Jokowi juga menginginkan KPK memiliki kewenangan lebih kuat dibandingkan lembaga penegak hukum lainnya dalam pemberantasan korupsi. Karena itu revisi UU KPK bukan karena Presiden Jokowi ingin melemahkan pemberantasan korupsi.

BACA JUGA: Dewan Pengawas KPK Pertama Ditunjuk Langsung Presiden

"Tujuan revisi pun untuk memperkuat KPK,  bukan sebaliknya," tandas Adita.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler