ICW: Pembentukan Dewan Pengawas Wujud Pelemahan KPK

Selasa, 17 September 2019 – 18:36 WIB
Koordinator Indonesia Corruption Watch atau ICW Lalola Easter. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Indonesia Corruption Watch atau ICW Lalola Easter menyatakan kecewa dengan langkah DPR dan Pemerintah mengesahkan Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Revisi UU KPK. Sebab, poin di dalam revisi melemahkan lembaga antirasuah.

Satu di antaranya, Lalola menyinggung tentang munculnya Dewan Pengawas setelah Revisi UU KPK. Menurut dia, pembentukan Dewan Pengawas ialah wujud pelemahan KPK.

BACA JUGA: Tok Tok Tok, Revisi UU KPK Disetujui DPR

“Terkait Dewan Pengawas, kami sudah lihat juga secara substansi, memang bisa jadi dipandang sebagai salah satu yang justru bisa menghambat kerja KPK,” kata Lalola ditemui setelah menggelar aksi menolak Revisi UU KPK di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/9).

Menurut Lalola, Dewan Pengawas memiliki kewenangan besar setelah Revisi UU KPK. Dewan Pengawas berwenang memberikan izin atau tidaknya penyidik KPK, ketika hendak menyadap seseorang.

BACA JUGA: Revisi UU ASN Sulit Diharapkan, Saatnya Honorer K2 Fokus Perjuangkan Keppres

Hal itu, lanjut dia, membuat pengusutan suatu perkara menjadi rumit. KPK butuh proses panjang sebelum mengusut sebuah kasus korupsi.

“Itu kalau bicara soal efektivitas kerja misalnya, itu justru akan memperlambat," terang dia.

BACA JUGA: Forum Lintas Hukum Indonesia Membedah Rancangan Revisi UU KPK, Nih Catatannya

Selain berwenang memberikan izin penyadapan, Lalola menyoroti tugas Dewan Pengawas untuk merestui penyitaan aset. Tugas itu membuat KPK tidak bergerak cepat menuntaskan perkara rasuah.

“Dari awal jadi titik krusial yang dari awal harus dikritisi. Sebab bentuknya masih sangat bermasalah,” tegas dia.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengetok palu persetujuan DPR atas perubahan kedua terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Revisi itu disetujui dalam sidang paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (17/9), setelah mendengar laporan Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas, terkait proses pembahasan revisi yang berlangsung super cepat.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham Yasonna menyebut Revisi UU KPK bertujuan memperkuat lembaga antirasuah. Dari sisi penyadapan misalnya, pengusutan kasus korupsi bakal mengedepankan sisi penegakan HAM.

"Penyadapan paling lama dilakukan enam bulan dan dapat diperpanjang. Dimaksudkan untuk lebih menjunjung Hak Asasi Manusia,” ungkap Yasonna saat Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.(mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler