ICW: Pengadilan Harus Panggil Kapolri

Soal Keberadaan Rekaman Ade Rahardja-Ari Muladi

Selasa, 10 Agustus 2010 – 18:46 WIB
JAKARTA - Keberadaan rekaman percakapan Ade Rahardja-Ari Muladi masih menjadi teka-tekiIndonesia Corruption Watch (ICW) meragukan kebenaran adanya rekaman itu, meski sebelumnya Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD) menyatakan rekaman itu ada.

"Polri diragukan punya rekaman tersebut

BACA JUGA: PT SMART Bantah Lakukan Deforestasi Hutan Primer

Padahal Kapolri dan Jaksa Agung bilang ada," kata Febri Diansyah, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring ICW, di Jakarta, Selasa (10/8).

Keraguan adanya rekaman Ade-Ari itu, juga diperkuat dengan permintaan Hakim Pengadilan Tipikor, Tjokorda Rai, yang hingga saat ini tidak dipenuhi
Tjokorda telah memberi kesempatan tiga kali masa sidang kepada jaksa untuk membuka rekaman itu, namun belum disanggupi

BACA JUGA: Baasyir Lebih Cinta Damai Daripada Kekerasan

Dalam sidang dengan tersangka Anggodo Widjojo, kuasa hukum Djonggi M Simorangkir juga meminta kepada hakim Tjokorda untuk memanggil pejabat yang menyatakan rekaman Ade-Ari ada.

Poin yang terpenting bagi Pengadilan Tipikor adalah mencari tahu keberadaan rekaman itu
Menurut Febri, pengadilan harus memanggil Kapolri untuk dihadirkan di persidangan dan mempertanggungjawabkan pernyataannya (BHD) terkait dengan rekaman tersebut

BACA JUGA: Jelang Puasa, SBY Soroti Transportasi dan Gas Elpiji

"Pengadilan harus memanggil Kapolri di persidanganSekaligus untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya," desaknya.

Dikatakan Febri, jika memang rekaman Ade-Ari ada, seharusnya rekaman itu diserahkan oleh polisi"Polri wajib menyerahkanJika tidak, ada ancaman pidananya karena telah melakukan penghinaan terhadap pengadilan," ucapnya.

Bila rekaman memang itu tidak ada, ICW menilai bahwa kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah adalah fiktif dan rekayasa"Semakin kuat dugaan (kalau) kasus Bibit-Chandra fiktif dan rekayasa," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, rekaman percakapan Ade Rahardja, Deputi Penindakan KPK dan Ari Muladi, tersangka dugaan penyuapan pimpinan KPK, dijadikan dasar dalam mengusut dugaan keterlibatan Bibit-ChandraNovember 2009, Jaksa Agung Hendarman Supandji juga pernah mengungkapkan keberadaan rekaman itu di hadapan Komisi III DPR(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ramadan, Pawai 17 Agustus Ditiadakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler