"Polri diragukan punya rekaman tersebut
BACA JUGA: PT SMART Bantah Lakukan Deforestasi Hutan Primer
Padahal Kapolri dan Jaksa Agung bilang ada," kata Febri Diansyah, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring ICW, di Jakarta, Selasa (10/8).Keraguan adanya rekaman Ade-Ari itu, juga diperkuat dengan permintaan Hakim Pengadilan Tipikor, Tjokorda Rai, yang hingga saat ini tidak dipenuhi
BACA JUGA: Baasyir Lebih Cinta Damai Daripada Kekerasan
Dalam sidang dengan tersangka Anggodo Widjojo, kuasa hukum Djonggi M Simorangkir juga meminta kepada hakim Tjokorda untuk memanggil pejabat yang menyatakan rekaman Ade-Ari ada.Poin yang terpenting bagi Pengadilan Tipikor adalah mencari tahu keberadaan rekaman itu
BACA JUGA: Jelang Puasa, SBY Soroti Transportasi dan Gas Elpiji
"Pengadilan harus memanggil Kapolri di persidanganSekaligus untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya," desaknya.Dikatakan Febri, jika memang rekaman Ade-Ari ada, seharusnya rekaman itu diserahkan oleh polisi"Polri wajib menyerahkanJika tidak, ada ancaman pidananya karena telah melakukan penghinaan terhadap pengadilan," ucapnya.
Bila rekaman memang itu tidak ada, ICW menilai bahwa kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah adalah fiktif dan rekayasa"Semakin kuat dugaan (kalau) kasus Bibit-Chandra fiktif dan rekayasa," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, rekaman percakapan Ade Rahardja, Deputi Penindakan KPK dan Ari Muladi, tersangka dugaan penyuapan pimpinan KPK, dijadikan dasar dalam mengusut dugaan keterlibatan Bibit-ChandraNovember 2009, Jaksa Agung Hendarman Supandji juga pernah mengungkapkan keberadaan rekaman itu di hadapan Komisi III DPR(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ramadan, Pawai 17 Agustus Ditiadakan
Redaktur : Tim Redaksi