JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi kinerja pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) daerah yang dianggap semakin menurun kualitasnya. Menurut Peneliti ICW, Emerson Yuntho, saat ini tren vonis ringan dan vonis bebas ramai pengadilan tipikor daerah.
"Pengadilan tipikor daerah saat ini antara harapan dan kecemasan. Sepanjang 2005 sampai 2009, tren vonis bebas tinggi, sekitar 50 persen. Sekarang sudah berkurang, berganti dengan tren vonis ringan," ujar Emerson dalam diskusi publik Evaluasi Pengadilan Tipikor di Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (13/3).
Selain vonis ringan dan bebas, ICW juga menyesalkan pengadilan tipikor daerah yang dalam amar putusan tidak ada perintah penahanan terhadap terdakwa. Terdakwa dibiarkan mendapatkan status tahanan kota. Dalam hal ini, Emerson mencontohkan kasus terdakwa korupsi penyusunan masterplan Kota Medan, Harmes Joni. Ia tetap menghirup udara bebas meski sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan 2012 lalu.
Mantan Kepala Bappeda Kota Medan ini terkesan mendapat perlakuan khusus lantaran tidak pernah menjalani penahanan sejak ditetapkan Polda Sumut sebagai tersangka 7 September 2009 hingga divonis bersalah. Jonny Sihotang, ketua majelis hakim yang memeriksa perkara ini, tidak memerintahkan penahanan terdakwa.
"Ini bagaimana mau memberikan efek jera kalau koruptornya tidak ditahan. Setelah divonis malah berkeliaran, jadi tahanan kota. Ini sudah sering terjadi di beberapa daerah," tegas Emerson.
Melihat kualitas pengadilan tipikor yang tidak sesuai harapan ini, Emerson meminta pemerintah dalam hal ini Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung memberi evaluasi khusus terhadap hakim dan jaksa yang ditugaskan di pengadilan tipikor daerah. (flo/jpnn)
"Pengadilan tipikor daerah saat ini antara harapan dan kecemasan. Sepanjang 2005 sampai 2009, tren vonis bebas tinggi, sekitar 50 persen. Sekarang sudah berkurang, berganti dengan tren vonis ringan," ujar Emerson dalam diskusi publik Evaluasi Pengadilan Tipikor di Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (13/3).
Selain vonis ringan dan bebas, ICW juga menyesalkan pengadilan tipikor daerah yang dalam amar putusan tidak ada perintah penahanan terhadap terdakwa. Terdakwa dibiarkan mendapatkan status tahanan kota. Dalam hal ini, Emerson mencontohkan kasus terdakwa korupsi penyusunan masterplan Kota Medan, Harmes Joni. Ia tetap menghirup udara bebas meski sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan 2012 lalu.
Mantan Kepala Bappeda Kota Medan ini terkesan mendapat perlakuan khusus lantaran tidak pernah menjalani penahanan sejak ditetapkan Polda Sumut sebagai tersangka 7 September 2009 hingga divonis bersalah. Jonny Sihotang, ketua majelis hakim yang memeriksa perkara ini, tidak memerintahkan penahanan terdakwa.
"Ini bagaimana mau memberikan efek jera kalau koruptornya tidak ditahan. Setelah divonis malah berkeliaran, jadi tahanan kota. Ini sudah sering terjadi di beberapa daerah," tegas Emerson.
Melihat kualitas pengadilan tipikor yang tidak sesuai harapan ini, Emerson meminta pemerintah dalam hal ini Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung memberi evaluasi khusus terhadap hakim dan jaksa yang ditugaskan di pengadilan tipikor daerah. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Vila Djoko Susilo di Bogor Seluas Dua Kampung
Redaktur : Tim Redaksi