jpnn.com - JAKARTA - Langkah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto yang mengajukan permohonan pengunduran diri sementara dinilai harus ditiru oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
BW, panggilan Bambang, mengajukan permohonan pengunduran diri sementara karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran pidana oleh Bareskrim Polri. Sedangkan, Budi menjadi tersangka di KPK. Dia terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan.
BACA JUGA: Omongan Jokowi tak Mampu Bendung Upaya Kriminalisasi KPK
"Tentu (langkah BW harus ditiru Budi Gunawan)," kata Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Ade Irawan saat dihubungi, Selasa (27/1).
Menurut Ade, BW sudah menunjukan sikap aparat penegak hukum untuk menghormati hukum. Hal ini, sambung dia, harus dijadikan contoh terutama bagi aparat.
BACA JUGA: PNS di Instansi Ini Digembleng Kopassus
"Ini pelajaran untuk siapapun terutama aparat," tandas Ade.
Seperti diberitakan, BW mengajukan pengunduran diri sementara pada Senin (26/1). Namun, pimpinan KPK menolak surat pengunduran diri sementara yang diajukan BW. Keputusan ini diambil oleh Ketua KPK Abraham Samad dan dua Wakilnya, yakni Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.
BACA JUGA: Kisruh KPK vs Polri Melebar ke Kemenkum HAM
Alasan penolakan karena para pimpinan mempercayai penjelasan BW bahwa kasus pidana yang menjeratnya merupakan rekayasa. Faktor kelancaran kinerja KPK juga menjadi salah satu pertimbangan mereka. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Tanda Bukti Abraham Samad Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri
Redaktur : Tim Redaksi