jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut bahwa ada banyak dosa yang diperbuat Komjen Firli Bahuri selama menjabat sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini terungkap saat ICW mendatangi Mabes Polri untuk mengirim surat ke Kapolri terkait permohonan penarikan Komjen Firli.
BACA JUGA: Surati Jokowi, 73 Guru Besar Endus Firli Bahuri Tengah Menutupi Kasus Megakorupsi
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, dari catatan mereka, ada tiga kesalahan fatal dilakukan Firli.
“Pertama pada 2020 pengembalian paksa Kompol Rossa Purbo Bekti. Lalu kedua kasus pelanggaran etik yang bersangkutan saat mengendarai helikopter mewah,” ujar Kurnia di Mabes Polri, Selasa (25/5).
BACA JUGA: ICW Minta Kapolri Segera Tarik Komjen Firli Bahuri dari KPK
Kemudian yang ketiga dan yang paling fatal terkait dengan tes wawasan kebangsaan. Dalam tes itu, menurut Kurnia ada dua isu penting yang mereka soroti.
“Pertama ada pelanggaran hukum karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kedua ada indikasi pembangkangan perintah dari presiden,” terang Kurnia.
BACA JUGA: Gegara SK Firli Bahuri, Petinggi KPK Serahkan Kasus ke Bareskrim Polri
Kurnia pun menuturkan maksud dari pembangkangan perintah presiden yakni konsekuensi dari UU KPK.
“KPK masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif sehingga dalam konteks administrasi harusnya tunduk kepada perintah presiden,” tegas dia.
Lalu dalam UU Kepolisian secara jelas bahwa presiden adalah atasan dari Polri. Selain itu, Firli juga masih berstatus sebagai polisi aktif sehingga laporan dialamatkan ke Kapolri.
“Laporan kami itu juga ditembuskan kepada presiden selaku atasan dari seluruh anggota Polri aktif dan yang kedua kepada Divisi Propam,” ujar Kurnia. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan