ICW Sebut Vonis Bebas untuk Sofyan Basir Bentuk Pelemahan KPK

Senin, 04 November 2019 – 18:23 WIB
Koordinator Indonesia Corruption Watch atau ICW Kurnia Ramadhana. Foto: Aristo Setiawan/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) kecewa atas vonis sidang terkait kasus suap PLTU MT Riau-1 dengan terdakwa Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. Dalam sidang itu, Sofyan divonis bebas majelis hakim.

"Kami kecewa dengan vonis bebas yang dijatuhkan terhadap Sofyan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana ditemui awak media di kantor ICW, Jakarta Selatan, Senin (4/11).

BACA JUGA: Hakim Perintahkan KPK Buka Blokir Seluruh Rekening Sofyan Basir

Menurut Kurnia, nama Sofyan acap kali disebut di sidang lain dari kasus suap PLTU MT Riau-1. Dari situ, Kurnia tidak terima Sofyan divonis bebas hakim.

"Sebab, berkali-kali nama yang bersangkutan sudah disebut dalam beberapa persidangan dengan terdakwa sebelumnya," lanjut dia.

BACA JUGA: Majelis Hakim Perintahkan KPK Memulihkan Harkat dan Martabat Sofyan Basir

Lantas, Kurnia mencurigai momen pemberian vonis bebas terhadap Sofyan. Menurut dia, vonis bebas diberikan ketika terjadinya pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara institusi maupun regulasi dengan berlakunya UU KPK hasil revisi.

"Kami menilai vonis bebas pengadilan ke terdakwa kasus korupsi ini merupakan bentuk pelemahan KPK yang lain. Insitusinya sudah dilemahkan dan saat ini terdakwa-terdakwa kasus korupsi juga diberikan keringanan hukuman ataupun mungkin dalam konteks hari ini dibebaskan dalam persidangan," tegas dia.

BACA JUGA: Lihat Ekspresi Sofyan Basir Setelah Mendapat Vonis Bebas dari Pengadilan Tipikor

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memberikan vonis bebas kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) 2016-2018 Sofyan Basir, dari semua dakwaan jaksa penuntut umum KPK dalam perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

Sofyan dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua dari Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP sebagaimana diubah UU No. 20/2001. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler