jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis bebas mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir. Sofyan dinilai tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes B Kotjo kepada mantan anggota DPR RI Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Majelis Hakim juga memutuskan Sofyan Basir dikeluarkan dari tahanan KPK. "Mengadili, memerintahkan terdakwa Sofyan Basir segera dikeluarkan dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan vonis Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11).
BACA JUGA: Menteri Yasonna Lempar Bola Panas Perppu KPK ke Menko Mahfud MD
Majelis hakim juga memerintahkan KPK untuk memulihkan hak-hak Sofyan dalam kemampuan, harkat serta martabatnya.
Kemudian hakim memerintahkan Jaksa Penuntut KPK untuk membuka blokir rekening atas nama Sofyan Basir dan keluarga atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini.
BACA JUGA: Bela Anies Baswedan, Ketua KPK: Pasti Itu Ada Kesalahan
"Menetapkan barang bukti yang disita deri terdakwa dikembalikan kepada terdakwa," kata hakim. (tan/jpnn)
Video Pilihan :
BACA JUGA: Usut Dugaan Korupsi Rachmat Yasin, KPK Periksa Mantan Direktur RSUD Ciawi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga