ICW Sentil Mahkamah Agung soal Pemberantasan Korupsi

Rabu, 30 September 2020 – 14:13 WIB
Mahkamah Agung. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyentil Mahkamah Agung (MA) soal pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Kurnia menyebut pemberantasan korupsi di Indonesia akan semakin suram bila MA mempertahankan tren menjatuhkan vonis ringan bagi koruptor.

BACA JUGA: 14 BUMN Bakal Dibubarkan, Baidowi Ingatkan Nasib Karyawan

Pasalnya dari data ICW, rata-rata hukuman bagi koruptor sepanjang 2019 lalu hanya 2 tahun 7 bulan penjara.

Bahkan, pemulihan kerugian keuangan negara juga sangat kecil jika dibandingkan dengan kerugian negara akibat praktik korupsi sepanjang 2019 yang mencapai Rp 12 triliun.

BACA JUGA: Sejarawan UI Angkat Bicara soal Film G30S PKI

"Akan tetapi, pidana tambahan berupa uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim hanya Rp 750 miliar. Sepuluh persennya saja tidak sampai," ucap Kurnia di Jakarta, Rabu (30/9).

ICW juga memerinci bahwa dari total 1.125 perkara korupsi yang disidangkan pada 2019, sekitar 842 orang divonis ringan antara 0-4 tahun. Sedangkan vonis berat di atas 10 tahun cuma untuk sembilan koruptor.

BACA JUGA: Pinangki Bantah Sebut Nama Hatta Ali dan ST Burhanuddin dalam Pemeriksaan

"Belum lagi vonis bebas atau lepas yang berjumlah 54 orang," tegas Kurnia.

Pihaknya mengatakan, seringnya vonis ringan yang diputuskan hakim untuk koruptor memiliki sejumlah implikasi serius.

Pertama, putusan itu menegasikan keadilan bagi masyarakat sebagai pihak terdampak dari korupsi.

Kedua, meluluhlantakkan kerja keras penegak hukum baik Polri, Kejaksaan maupun KPK yang telah berjibaku membongkar praktik rasuah.

Ketiga, menjauhkan pemberian efek jera tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga masyarakat secara umum.

Kurnia lantas teringat sosok hakim Artidjo Alkostar yang sudah purnatugas sebagai hakim agung di MA, di tengah ketidakberpihakan peradilan terhadap pemberantasan korupsi.

"Memang harus diakui bahwa masyarakat merindukan adanya sosok Artidjo Alkostar lagi di Mahkamah Agung," ucap Kurnia.

KPK sebelumnya membuka data tentang adanya 20 koruptor yang menerima pengurangan hukuman dari MA lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) sepanjang 2019-2020.

Bagi lembaga antirasuah itu, pengurangan hukuman terhadap para terpidana korupsi berdasarkan putusan PK yang diputuskan MA, bisa memperparah perilaku korup di negeri ini.(antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
ICW   Mahkamah Agung   MA   korupsi   Koruptor   koruptor bebas   PK  

Terpopuler