JAKARTA - Peneliti Divisi Korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan mendukung gagasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mengawasi pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub). ICW berharap dengan dilibatkannnya KPK, Pilgub mampu menghasilkan pemimpin yang lebih baik.
“Keterlibatan KPK penting dalam setiap proses Pemilihan Umum (Pemilu) secara umum," katanya di Jakarta, Kamis (17/1).
Menurut pria yang akrab disapa Dahlan ini, dengan kehadiran KPK setidaknya menimbulkan tekanan psikologis pada para kandidat calon untuk tidak bermain-main dengan kekuasaan.
“Jadi sudah seharusnya ditegaskan dalam undang-undang, peran KPK mengawasi kemungkinan adanya kasus atau keterlibatan kandidat menyalahgunakan kekuasaan dalam keterpilihannya. Nah kalau KPK membuktikan itu maka kandidat dapat digugurkan atau dibatalkan sebagai kandidat terpilih,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengusulkan KPK bisa turut mengawasi pelaksanaan Pilgub yang akan dilakukan lewat DPRD. Usulan itu sudah dimasukan dalam draft RUU Pilkada yang disusun Kementerian Dalam Negeri.
“Usulan itu kita masukkan dalam RUU Pilkada. Selain itu kita juga pertimbangkan seluruh penggiat antikorupsi turut dilibatkan dalam pengawasan Pilgub, sehingga prosesnya benar-benar berjalan secara efisien dan transparan,” ujarnya. Pelibatan KPK menurut Donny -panggilan akrab Reydonnyzar Moenek-, bertujuan menutup peluang terjadinya politik uang oleh panitia atau DPRD dalam proses pemilihan.
Selain pelibatan KPK, dalam RUU Pilkada Kemendagri juga mengusulkan Pilgub tidak lagi dilakukan secara langsung, namun lewat pemilihan DPRD. Dimana pelaksanaannya diselenggarakan panitia pemilihan yang terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Sekretaris DPRD, dan perwakilan masing-masing fraksi di DPRD.
Dalam RUU tersebut, pelaksanaan Pilgub diusulkan dua tahap. Tahap pertama pengumuman pendaftaran calon gubernur, pendaftaran calon gubernur, penelitian persyaratan calon dan penetapan calon gubernur oleh KPU Provinsi. Tahap kedua meliputi penyampaian visi-misi calon di DPRD, pemungutan dan penghitungan suara yang diselenggarakan Panlih, penetapan hasil pemilihan oleh Panlih dan penyampaian keberatan ke Mahkamah Agung. (gir/jpnn)
“Keterlibatan KPK penting dalam setiap proses Pemilihan Umum (Pemilu) secara umum," katanya di Jakarta, Kamis (17/1).
Menurut pria yang akrab disapa Dahlan ini, dengan kehadiran KPK setidaknya menimbulkan tekanan psikologis pada para kandidat calon untuk tidak bermain-main dengan kekuasaan.
“Jadi sudah seharusnya ditegaskan dalam undang-undang, peran KPK mengawasi kemungkinan adanya kasus atau keterlibatan kandidat menyalahgunakan kekuasaan dalam keterpilihannya. Nah kalau KPK membuktikan itu maka kandidat dapat digugurkan atau dibatalkan sebagai kandidat terpilih,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengusulkan KPK bisa turut mengawasi pelaksanaan Pilgub yang akan dilakukan lewat DPRD. Usulan itu sudah dimasukan dalam draft RUU Pilkada yang disusun Kementerian Dalam Negeri.
“Usulan itu kita masukkan dalam RUU Pilkada. Selain itu kita juga pertimbangkan seluruh penggiat antikorupsi turut dilibatkan dalam pengawasan Pilgub, sehingga prosesnya benar-benar berjalan secara efisien dan transparan,” ujarnya. Pelibatan KPK menurut Donny -panggilan akrab Reydonnyzar Moenek-, bertujuan menutup peluang terjadinya politik uang oleh panitia atau DPRD dalam proses pemilihan.
Selain pelibatan KPK, dalam RUU Pilkada Kemendagri juga mengusulkan Pilgub tidak lagi dilakukan secara langsung, namun lewat pemilihan DPRD. Dimana pelaksanaannya diselenggarakan panitia pemilihan yang terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Sekretaris DPRD, dan perwakilan masing-masing fraksi di DPRD.
Dalam RUU tersebut, pelaksanaan Pilgub diusulkan dua tahap. Tahap pertama pengumuman pendaftaran calon gubernur, pendaftaran calon gubernur, penelitian persyaratan calon dan penetapan calon gubernur oleh KPU Provinsi. Tahap kedua meliputi penyampaian visi-misi calon di DPRD, pemungutan dan penghitungan suara yang diselenggarakan Panlih, penetapan hasil pemilihan oleh Panlih dan penyampaian keberatan ke Mahkamah Agung. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Basement Kebanjiran, KPK Ungsikan Tahanan
Redaktur : Tim Redaksi