jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menanyakan langkah kepolisian dalam menindaklanjuti kasus pemukulan yang dilakukan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terhadap petugas Rutan KPK. Kepolisian harusnya sudah memproses kasus tersebut.
"ICW turut meminta kepolisian segera memproses hukum insiden pemukulan di Rumah Tahanan KPK yang diduga dilakukan oleh Nurhadi," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan yang diterima, Jumat (12/3).
BACA JUGA: Hakim Seharusnya Perberat Hukuman Nurhadi, Ini Alasannya
Kurnia mengatakan, pihaknya mendorong kepolisian lantaran kecewa dengan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Nurhadi.
Menurut ICW, vonis terhadap Nurhadi dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA sangat kecil dan melukai rasa keadilan.
Apalagi, kejahataan yang dilakukan Nurhadi sudah menjatuhkan wibawa MA, lembaga peradilan tertinggi. Nurhadi melakukan kejahatannya saat menjabat sebagai pejabat tinggi lembaga kekuasaan kehakiman.
"Nurhadi juga tidak kooperatif saat menjalani proses hukum. Hal itu terbukti tatkala dia melarikan diri dan terlibat dalam insiden pemukulan pegawai rumah tahanan KPK. Kemudian, selama proses persidangan Nurhadi tidak mengakui praktik korupsi yang dia lakukan. Padahal fakta persidangan menunjukkan sebaliknya, dia diduga menerima miliaran rupiah dari Hiendra Soenjoto," kata Kurnia.
BACA JUGA: Mbak Eli Mutia Dihamili Laki-laki, Terjadi Peristiwa Mengerikan di Kamar Mandi
Seperti diketahui, Nurhadi telah dilaporkan ke kepolisian lantaran memukul petugas Rutan KPK. Laporan itu diajukan pada 29 Januari 2021.
Nurhadi mengklaim hanya mengayunkan tangan tanpa mengenai bagian wajah petugas Rutan KPK. Menurut Nurhadi, dirinya diprovokasi oleh petugas Rutan KPK tersebut. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga