jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menolak unsur penegak hukum dari kepolisian dan jaksa menjadi Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019 - 2023.
"Kami menolak keberadaan unsur penegak hukum tertentu menduduki jabatan tertinggi di KPK," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/6).
BACA JUGA: Fadli Zon Nilai KPK Masih Banyak PR
Beberapa alasan dikemukakan Kurnia atas penolakan ICW terhadap unsur jaksa dan polisi menjadi Komisioner KPK. Satu di antaranya, tidak ada kewajiban dalam peraturan perundang-undangan mana pun yang menyebutkan bahwa Komisioner KPK mesti berasal dari instansi penegak hukum tertentu.
"Isu ini rasanya selalu mengemuka tiap kali komisioner lembaga ant rasuah itu akan berganti," ungkap dia.
BACA JUGA: Nama Calon Pimpinan KPK dari Kejaksaan Sudah di Kantong Prasetyo
BACA JUGA: ICW Ingatkan KPK: 18 Kasus Korupsi Kakap Belum Tuntas
Selain itu, lanjut dia, rekam jejak para penegak hukum ketika menangani kasus korupsi masih tidak baik. Publik masih menilai minus kinerja polisi dan jaksa memberantas korupsi.
BACA JUGA: Polri Siapkan Pengganti Irjen Firli di Deputi Penindakan KPK
"Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada akhir tahun lalu merilis data bahwa lembaga yang paling berpotensi melakukan pungutan liar dalam pelayanan birokrasi adalah kepolisian. Selain itu, untuk kejaksaan berada di urutan bawah dalam hal tingkat kepercayaan publik," ungkap dia.
Tidak hanya itu, kata Kurnia, ICW masih menilai buruk kinerja aparat kepolisian dan jaksa yang ditugaskan di KPK. "Kinerja dari beberapa wakil kepolisian di KPK pun tidak terlalu memuaskan, bahkan bisa dikatakan mengecewakan," katanya. (mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Maqdir Pertanyakan Sikap Diam Pemerintah terkait Kasus BLBI
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan