JAKARTA - Meskipun Tim Investigasi dugaan suap yang diketuai Refly Harun diberikan kewenangan penuh oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), namun ICW pesimis tim yang dibentuk bisa berhasil menjalankan tugasnyaAlasannya, Tim Investigasi tidak punya kewenangan memaksa seperti penyidik.
"Tim Investigasi bukan penyidik yang bisa memaksa
BACA JUGA: Panda Nababan Hanya Ingin Koreksi
Meskipun katakanlah pernah ada orang yang mengaku ada uang yang disiapkan kepada hakim, tapi belum tentu nanti dia mau menjadi saksi," kata Emerson kepada JPNN di Jakarta, Rabu (3/11).Emerson mengatakan, orang-orang yang berperkara tidak mungkin akan memberikan dokumen dan informasi terkait dengan adanya dugaan suap
"Kita menduga, orang-orang yang melakukan itu bisa jadi pemenang pilkada," tukasnya.
Belum lagi soal pembuktian adanya dugaan suap, yang bukan perkara gampang
BACA JUGA: Diumumkan, Keleluasaan Tim Investigasi MK jadi Terbatas
Kata Emerson, membuktikan suap itu sangat sulit dan memerlukan waktu yang relatif lama karena butuh penyadapan dan dokumen dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transfer antar rekeningSehubungan dengan itu, Emerson menyarankan agar Tim Investigasi bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
BACA JUGA: KPK Rahasiakan Strategi Cari Nunun
"Kami mendorong agar Tim bekerja sama dengan KPK," ujarnya(awa/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperiksa Maraton, Miranda Enjoy Saja
Redaktur : Tim Redaksi