Panda Nababan Hanya Ingin Koreksi

Rabu, 03 November 2010 – 20:02 WIB

JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan yang menjadi tersangka kasus suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, Panda Nababan, menegaskan bahwa langkahnya mengadukan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Komisi Yudisial, Komnas HAM dan MA bukan berarti anti terhadap pemberantasan korupsiSebaliknya, langkah itu dimaksudkan untuk melakukan koreksi terhadap hakim Tipikor.

"Pak Panda tidak masalah disidangkan

BACA JUGA: Diumumkan, Keleluasaan Tim Investigasi MK jadi Terbatas

Tapi yang dilakukan Panda Nababan dan pengacaranya itu hanya sebuah koreksi, bukan untuk perlawanan," ujar Patra M Zen, salah satu pengacara Panda Nababan saat tampil pada diskusi "Bedah Kasus Cek Perjalanan Pemilihan Calon DGS BI Tahun 2004" yang digelar Jakarta Study Center di Jakarta, Rabu (3/11).

Menurut Patra, dalam kasus cek lawatan itu ada otoritarianisme yang dilakukan atas nama pemberantasan korupsi
Diaparkannya, Panda adalah pihak yang dirugikan karena Dudhie Makmun Murod diadili

BACA JUGA: KPK Rahasiakan Strategi Cari Nunun

Persoalannya, lanjut Patra, hakim dalam persidangan atas Dudhie melontarkan pertanyaan yang mengarahkan sekaligus menjerat.

Mantan ketua umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu menegaskan, ada kesewenang-wenangan kehakiman dalam kasus tersebut
Yang disayangkan Patra, kesewenang-wenangan kehakiman itu tidak hanya merugikan terdakwa tetapi juga pihak lain.

"Kalau ada persidangan yang merugikan orang lain, di mana pihak yang dirugikan itu mencari keadilan? Panda Nababan jadi tersangka karena di persidangan Dudhie ada manipulasi fakta

BACA JUGA: Diperiksa Maraton, Miranda Enjoy Saja

Persoalannya, hakim juga membuat pertanyaan yang mengarahkan dan menjeratJadi kalau sekarang Panda (jadi tersangka), besok bisa saja anda," ujar Patra dalam diskusi yang juga dihadiri sejumlah anggota DPR, praktisi hukum dan para akademisi itu.

Dalam kesempatan itu Patra juga menepis anggapan jika Panda Nababan maupun pengacaranya menghambat upaya yang dilakukan KPK dalam pemberantasan korupsi"Kita bukan berarti antipemberantasan korupsiSaya adalah anggota tim pengacara Bibit-Chandra, tapi jangan atas nama pemberantasan korupsi lantas bisa sewenang-wenang," tandasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gandeng Polisi Ungkap Kasus PT Bumi Resources


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler