jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan pemerintah terus berkomitmen untuk menghapus pekerja anak, terutama yang bekerja pada bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
Wujud komitmen itu ditandai dengan ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 dan Nomor 182 dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 dan Undang-Undan Nomor 1 Tahun 2000.
BACA JUGA: Kemnaker Fasilitasi Pertemuan Manajemen PLN dan Pekerja Pada Perusahaan Mitra
Selain itu, pemerintah memasukkan substansi teknis kedua yang ada dalam konvensi ILO tersebut ke dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
"Pemerintah serius dan tegas dalam melakukan berbagai upaya konkret untuk mengurangi pekerja anak di Indonesia," ujar Menaker Ida saat menjadi keynote speech pada Webinar Nasional tentang Pencegahan dan Perlindungan Pekerja Anak di Indonesia, Rabu (23/6).
BACA JUGA: Kemnaker Bakal Bangun Balai Latihan Kerja di Kabupaten Mappi, Papua
Politisi PKB itu mengatakan pemerintah telah menyusun Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (RAN-PBPTA) melalui Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002. RAN-PBPTA.
Rencana aksi tersebut sebagai acuan dalam penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
BACA JUGA: Berdayakan Talenta Muda, Kemnaker Kembali Sosialisasikan Talent Corner di Padang
“Kami telah selesai melaksanakan RAN-PBPTA Tahap I dan Tahap II. Untuk saat ini kami sedang melaksanakan RAN-PBPTA Tahap III,” ujarnya.
Perempuan kelahiran Mojokoerto itu memerinci ada lima upaya nyata yang dilakukan Kemnaker untuk menghapuskan pekerjaan terburuk untuk anak.
1. Meningkatkan pemahaman melalui sosialisasi kepada dunia usaha dan masyarakat tentang bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk Anak.
2. Melakukan upaya pencegahan dan penghapusan pekerja anak dari BPTA melalui berbagai program antara lain Program Zona/ kawasan Bebas 8 Pekerja Anak, dan Kampanye Menentang Pekerja Anak.
3. Pada 2008 hingga 2020, Kemenaker telah melaksanakan Program Pengurangan Pekerja Anak dan telah berhasil menarik pekerja anak dari tempat kerja sebanyak 143.456 anak.
Menurutnya, tujuan program ini guna mengurangi jumlah pekerja anak dari Rumah Tangga Miskin (RTM) yang putus sekolah untuk ditarik dari tempat kerja melalui pendampingan di shelter dalam rangka memotivasi dan mempersiapkan anak kembali ke dunia pendidikan.
“Program ini dapat berhasil dengan didukung oleh berbagai pihak, baik pemerintah maupun non pemerintah, termasuk masyarakat," ucapnya.
4. Penguatan kapasitas penegak hukum norma Pekerja Anak dan BPTA melalui perluasan pendidikan dan pelatihan, seperti bimtek pengawasan norma kerja anak
5. Pelaksanaan kebijakan untuk pencegahan dan penanggulangan Pekerja Anak dan BPTA baik secara pre-emptif, preventif dan represif oleh Pengawas Ketenagakerjaan melalui sosialisasi kepada stake holder, pemeriksaan ke perusahaan yang diduga mempekerjakan anak dan penyidikan.
“Semua langkah yang diambil tersebut mencerminkan kerja sama dan sinergi dengan unsur-unsur pentahelix yang ada dan akan terus semakin ditingkatkan di masa depan,” ujarnya.
Selain itu, Ida Fauziyah mengemukakan Kemnaker juga melakukan salah satu langkah sinergi Pentahelix yang akan dilaksanakan dalam Mencegah Pekerja Anak Indonesia.
Pemerintah bekerja sama dengan berbagai pihak, terutama dunia usaha untuk melaksanakan Pencanangan Indonesia Bebas Pekerja Anak Tahun 2022 di Karawang International Industry City (KIIC).
"Kemudian di Modern Cikande 10 Industrial Estate (MCIE) di Karawang, Kawasan Industri Makasar (KIMA), Modern Cikande Estate (MCIE) di Banten, dan Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) di Banten," ungkap Ida Fauziyah. (jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Elvi Robia