Ida Fauziyah: BSU Diharapkan Mampu Ungkit Daya Beli

Sabtu, 24 Juli 2021 – 23:45 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Humas Kemenaker RI

jpnn.com, JAKARTA - Pandemi COVID-19 terus memberikan gempuran pada sektor perekonomian dan ketenagakerjaan. Pemerintah menyatakan komitmennya untuk melindungi dunia usaha dan pekerja/buruh.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pihaknya sedang dalam proses penyusunan Permenaker untuk pelaksanaan BSU, serta terus mematangkan koordinasi dengan semua pihak terkait.

BACA JUGA: Kemenaker: Kadisnaker Harus Memastikan Pekerja Terdampak Mendapatkan BSU

"Pemberian BSU diharapkan juga mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh," katanya.

Menurut dia, melindungi dunia usaha berarti melindungi tenaga kerja. Untuk itu, berbagai dampak yang muncul akibat pandemi COVID-19 harus dihadapi bersama-sama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.

BACA JUGA: Ida Fauziyah Paparkan Rangkaian Kebijakan Kemenaker dalam Program PEN Sejak 2020

"Hal ini tentunya merupakan masalah kita bersama sebagai bangsa yang tidak dapat diselesaikan sendiri oleh pemerintah," kata Menaker Ida di Jakarta, Sabtu (24/7).

Bagi dunia usaha, kata Menaker Ida, pemerintah sudah memberikan sejumlah dukungan seperti percepatan vaksinasi kepada pekerja/buruh yang bekerja pada sektor-sektor yang masih diperbolehkan untuk beroperasi; memperpanjang berbagai stimulus yang sebelumnya telah diberikan kepada sektor industri; hingga memberikan bantuan produktif untuk usaha mikro terhadap UMKM.

BACA JUGA: Kemenaker Godok Kebijakan BSU 2021

"Pemerintah sudah memberikan dukungan dalam berbagai bentuk kepada pengusaha untuk mengatasi dampak COVID-19, agar perekonomian masyarakat bergerak seiring dengan pemulihan ekonomi nasional," kata Menaker Ida.

Bagi pekerja/buruh, saat ini Kemenaker sedang melakukan persiapan pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja/buruh yang terdampak pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja," katanya.

Menaker Ida menambahkan, pemerintah juga akan memprioritaskan Kartu Prakerja bagi para korban PHK. Kemenaker juga melangsungkan program reguler perluasan kesempatan kerja yang juga membantu masyarakat di masa pandemi. Program ini berupa program padat karya untuk 45 ribu orang dan tenaga kerja mandiri melalui wirausaha produktif untuk 100 ribu orang.

Melalui berbagai dukungan ini, Menaker Ida berharap pengusaha terus melakukan dialog secara bipartit dengan pekerja/buruhnya untuk mencari solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak. Sehingga kelangsungan berusaha pengusaha dapat terjaga dengan tetap memperhatikan keberlangsungan hidup pekerja/buruh, khususnya pada masa Pandemi COVID-19.

"Saya yakin dan percaya apabila pengusaha dan pekerja/buruh saling terbuka dan berdialog mengenai masalah yang sedang dihadapi maka akan mendapatkan solusi dan jalan keluar yang dapat diterima oleh kedua belah pihak," ujarnya. (jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler