Ida Fauziyah Ungkap Jaminan PHK dalam Omnibus Law

Selasa, 11 Februari 2020 – 21:38 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencanangkan Bulan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Nasional Tahun 2020 sekaligus peringatan 50 tahun K3 di Silang Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Minggu (12/1/2020). Foto: Kemnaker

jpnn.com, BOGOR - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mengungkapkan adanya usulan baru yang akan diatur dalam RUU Omnibus Law. Di antaranya adalah jaminan terhadap mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kami perkenalkan di formula pesangon adalah jaminan kehilangan pekerjaan. Cash benefit, kemudian vokasi dan placement (kerja baru). Itu yang kami kenalkan. Kita dulu tidak pernah mengenal jaminan pekerjaan, jadi ini ada jaminan kehilangan pekerjaan," kata Ida usai mengikuti sidang kabinet paripurna di Istana Bogor, Selasa (11/2).

BACA JUGA: Anak Buah Moeldoko Tepis Tudingan Miring Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja

Menurut Ida, nantinya akan ada kompensasi untuk buruh yakni sebesar lima kali gaji bila seseorang mengalami PHK. Bahkan dalam Omnibus Law ini akan diatur besaran kompensasi berdasarkan jangka waktu kerja.

"Akan diatur di RUU Omnibus Law, berapa lama dia masa kerjanya, akan mendapat apa," sebut dia. 

BACA JUGA: Jangan Sampai UU Omnibus Law Timbulkan Masalah Baru

Di sisi lain, kata Ida, pemerintah akan melibatkan kaum buruh dalam menyempurnakan RUU Omnibus Law. Politikus PKB ini menerangkan, pihaknya bahkan mengundang serikat buruh hari ini. 

"Kami akan terus komunikasi mendengar itu kan ketika proses belum menjadi sebuah draf kita mendengarkan pandangan-pandangan mereka," tandasnya. (tan/jpnn)

BACA JUGA: Korban PHK Bakal Dapat Tambahan Gaji 6 Bulan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler