jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan, pihaknya belum Rancangan Undang-Undang Omnibus Law.
Dengan demikian, sambung Azis, DPR belum bisa mengagendakan rapat pimpinan maupun rapat Badan Musyawarah (Bamus).
BACA JUGA: Tolak Omnibus Law, Puluhan Ribu Buruh Geruduk Senayan Pekan Depan
“Masih ada beberapa perbaikan yang harus dilakukan dalam draft RUU Omnibus Law,” kata dia dalam diskusi yang digelar Perhimpunan Organisasi Alumni Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia (HIMPUNI) di Jakarta, Kamis (6/2).
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Edmon Makarim menilai RUU Omnibus bukan hal yang tidak mungkin direalisasikan jika pemerintah mempunyai sistem kodifikasi yang baik.
BACA JUGA: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Jangan Menghilangkan Hak Buruh
"Mohon maaf ini cuma isapan jempol karena bukan membuat penyelesaian masalah malah menambah masalah baru," kata Edmon.
Dirinya pun sangat mendukung realisasi RUU Omnibus Law dengan catatan pemeritah harus memiliki sistem kodifikasi yang baik.
"Mari kita rapikan konsistensi hukum di Indonesia. Caranya negara ini harus semangat di situ, harus menciptakan sistem (kodifikasi) itu," ungkap Edmon.
Narasumber lainnya, Akhmad Muqowam, mengatakan bahwa bomnibus law tidak bisa dilepaskan dari tata cara legislasi pembentukan UU yang harus berdasar pada UU 12 Tahun 2011.
Beberapa bab dan pasal diperbarui dalam UU 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan.
“Saya kira pemerintah sudah mengantisipasi secara menyeluruh terhadap Omnibus walau juga sangat tergantung pembahasannya di DPR. Harapan masyarakat tentulah UU tersebut bukan menciptakan masalah, tetapi menyelesaikan masalah,” ujarnya. (jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ragil