Ide Denny Indrayana Dinilai Inkonstitusional

Senin, 26 Januari 2015 – 12:14 WIB
Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. FOTO: ricardo/jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Ide yang dilontarkan mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana agar para pimpinan KPK diberikan kekebalan hukum atau imunitas, dikritik Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Dia tegas menyebut wacana profesor ilmu hukum dari UGM itu bertentangan dengan konstitusi.

"Tidak ada yang imun (kebal hukum) di Republik ini. Konstitusi kita mengatakan bahwa kita setiap warga negara sama kedudukannya di mata hukum dan pemerintahan. Tidak ada perbedaan antara presiden, DPR, KPK, Polri. Semua sama, tidak ada yang bisa imun," tegasnya di gedung DPR, Senin (26/1).

BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Puji Cara Jokowi Sikapi Kasus KPK vs Polri

Saat ditanya apakah ide itu tidak diperlukan, Fadli menyatakan bukan tidak perlu, tapi bertentangan dengan konstitusi. Menurutnya, setiap masalah hukum harus diselesaikan dan dibuktikan di pengadilan. 

"Bukan tidak perlu, bertentangan dengan konstitusi. Jadi kalau ada masalah hukum, ini masalah hukum dari manapun harus diselesaikan, harus dibuktikan. Yang paling penting harus dicatat, tidak boleh ada politisasi, kriminalisasi," jelasnya.

BACA JUGA: Khawatir Muncul Gesekan Antar Pendukung KPK dan Polri

Nah, karena Presiden sudah membentuk yang terdiri dari para tokoh dan akademisi untuk menyelesaikan kasus ini, Fadli berharap tim ini bisa bekerja cepat karena konflik KPK-Polri tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Sebab kedua institusi itu harus diselamatkan. 

"Paling penting kan menyelamatkan institusi baik Polri maupun KPK. Sekarang ini pasti terganggu baik kinerja KPK, Polri. Sehingga perlu langkah cepat, tim ini dibentuk dan saya kira proses hukum harus selesai ada kejelasan apapun hasilnya. Apakah memang ada kesalahan, tindak pidana atau yang lain," tandasnya.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Desakan Penerbitan SP3 Dinilai Bentuk Intervensi Kasus BW

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelibatan Tentara Amankan Gedung KPK Dinilai Perkeruh Suasana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler