Desakan Penerbitan SP3 Dinilai Bentuk Intervensi Kasus BW

Senin, 26 Januari 2015 – 10:51 WIB
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Ronny F Sompie. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Ronny F Sompie meminta penyidikan kasus yang menjerat komisioner KPK, Bambang Widjojanto, tidak diintervensi.

Hal ini disampaikan Ronny menanggapi desakan sejumlah para pegiat antikorupsi dan tokoh agar Polri menerbitkan Surat Penghentikan Penyidikan Perkara (SP3) kasus Bambang.

BACA JUGA: Pelibatan Tentara Amankan Gedung KPK Dinilai Perkeruh Suasana

"Ya, hal tersebut diarahkan oleh Bapak Presiden tidak boleh dilakukan, yaitu intervensi terhadap proses penyidikan baik penyidikan Polri maupun penyidikan KPK. Biarlah mekanisme hukum tersebut menjadikan hukum sebagai panglima," jelas Ronny dilansir Rakyat Merdeka Online (Grup JPNN.com), Senin (15/1).

Penyidik Bareskim Mabes Polri pada Jumat (23/1) lalu resmi menetapkan Bambang Widjajanto sebagai tersangka kasus keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010.

BACA JUGA: Mensesneg Sebut Keppres Penonaktifan BW Belum Bisa Diterbitkan

Beberapa kalangan menyebut, penangkapan Bambang sebagai serangan balasan Polri atas penetapan status tersangka Komjen Budi Gunawan jelang fit and proper test calon Kapolri di Komisi III DPR.(wid/rmol/jpnn)

BACA JUGA: Masuk Tim Kasus KPK vs Polri, Istana Yakin Oegroseno Bisa Netral

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Kisruh KPK vs Polri, Putra SBY Minta Semua Pihak Menahan Diri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler