jpnn.com - MAKASSAR – DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) akan memperjuangkan nasib ratusan guru honorer yang belum diangkat menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Wakil rakyat Sulsel akan menyampaikan secara langsung masalah nasib guru honorer kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
BACA JUGA: Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
"Nanti kami dari Komisi A DPRD Sulsel akan melaksanakan rapat badan musyawarah ketika kunjungan kerja di Kementerian PAN-RB di Jakarta berkaitan permintaan dari guru-guru non-ASN ini," kata Ketua Komisi A DPRD Sulsel Andi Muhammad Anwar Purnomo di Makassar, Jumat (10/1).
Pada seleksi PPPK 2024 saat ini ada 1.853 kuota formasi guru BK dan guru TIK yang kosong.
BACA JUGA: Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
DPRD Sulsel setuju dengan aspirasi honorer yang meminta formasi itu dialihkan saja ke guru Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia yang masih banyak tidak terakomodasi.
"Karena ini kebijakan pusat melalui Kadis Pendidikan, diminta untuk mengolerasi data terkait dengan permintaan guru-guru yang sudah lama mengabdi. Apabila dimungkinkan bisa beralih menjadi guru Bahasa Indonesia," katanya.
BACA JUGA: Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
Anwar meminta Dinas Pendidikan Pemprov Sulsel segera berkoordinasi dengan pusat serta mengirim surat ke KemenPAN-RB dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mengorelasi data yang diminta.
"Jadi, kami mengupayakan bersama Komisi E. Komisi E akan koordinasi ke Kemendikdasmen dan kami Komisi A ke KemenPAN-RB," paparnya.
Sebelumnya, perwakilan guru-guru honorer yang mengabdi puluhan tahun mengadukan nasib dan status mereka kapan diberikan kesempatan agar diangkat menjadi PNS atau PPPK guna memastikan masa depan mereka yang selama ini terkatung-katung.
Aspirasi mereka diserap Komisi A Bidang Pemerintahan dan Komisi E Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Sulsel untuk selanjutnya akan diterusan ke pemerintah pusat. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu