jpnn.com - TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang, Provinsi Banten, telah mengajukan permohonan ke MenPANRB Rini Widyantini agar seluruh non-ASN atau honorer database BKN dapat diangkat menjadi PPPK.
Pengajuan surat dilakukan tanggal 1 November 2024 dengan nomor 800.1.2.1/19363/XI/2024 dan nomor 800.1.1.11/55/2025 tertanggal 7 Januari 2025.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
“Saat ini Kota Tangerang masih menunggu hasil atau keputusan atas surat-surat yang diajukan ke Menpan RB,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Jatmiko di Tangerang, Kamis (9/1).
Dia menyebutkan, pada seleksi PPPK 2024 Kota Tangerang medapatkan formasi 5.186 posisi dengan perincian 2.510 formasi guru, 114 formasi nakes dan 1.657 formasi teknis.
BACA JUGA: Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
Setelah tahap pendaftaran, pelamar yang berhasil melewati tahap seleksi administrasi PPPK 2024 tahap 1 sebanyak 5.215 orang.
Kemudian berdasarkan seleksi PPPK 2024 tahap 1, honorer yang dinyatakan lulus serta berhasil mengisi formasi sebanyak 3.424 orang.
BACA JUGA: Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
Perinciannya, guru 1.755, nakes 114, dan tenaga teknis sebanyak 1.554.
Sedangkan tenaga harian lepas (THL) atau honorer yang dinyatakan tidak lulus atau belum dapat mengisi formasi PPPK sebanyak 1.791 orang.
Dengan demikian, formasi yang tersisa 1.762 posisi dengan rincian 755 guru, 905 nakes dan 102 teknis.
Formasi yang tersisa akan diperebutkan pelamar PPPK 2024 tahap 2.
Adapun honorer yang tidak mendapatkan formasi pada seleksi PPPK 2024 tahap 1 akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.
“Di tahun 2025 ini, mereka yang telah dinyatakan lulus PPPK pun akan segera mendapat NIP dan beralih status kepegawaian dan penggajiannya. Maka, secara otomatis data THL-nya akan dihapuskan,” katanya.
Honorer yang beralih status menjadi PPPK paruh waktu secara perlahan akan dialokasikan menjadi penuh waktu sesuai kebutuhan dan keuangan daerah. Semua ini, masih tengah dirumuskan secara aturan resminya oleh KemenPANRB.
“Dipastikan, semua aspirasi akan terus ditampung dan diupayakan ke Menpan RB. Segala solusi yang bisa diperjuangkan pun terus diupayakan dengan memanfaatkan alokasi formasi tersisa tersebut. Sepanjang 2025 ini pun semua status THL (honorer) bisa dipastikan masih teralokasi secara penggajiannya,” katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu