Identifikasi Korban Mina, DVI Polri Bawa Alat Canggih Ini

Senin, 05 Oktober 2015 – 12:12 WIB
tragedi mina / al jazeera

jpnn.com - JAKARTA - Tim Disaster Victim Identification Markas Besar Kepolisian terus berupaya membantu identifikasi korban tragedi Mina. Bukan hanya untuk korban meninggal, tugas tim DVI juga untuk korban hidup yang tidak bisa diidentifikasi. Misalnya, yang dalam keadaan koma dan tidak ada tanda pengenal sama sekali.

Tim tempat berkumpulnya ahli identifikasi Polri itu bakal menerjunkan alat canggih mobile automated multi biometric identification system (Mambis).

BACA JUGA: Keren, Kapal Perang jadi Panggung Hiburan

"Tim DVI membawa peralatan Mambis," tegas Direktur Eksekutif DVI Polri Komisaris Besar dr. Anton Castilani, Senin (5/10).

Anton menambahkan, Mambis merupakan suatu mobile scanner untuk sidik jari dan iris mata yang mempunyai fasilitas hubungan internet menggunakan SIM Card atau Wifi.

BACA JUGA: Bareskrim Tahan Pemalsu Tanda Tangan Mandra

Alat ini nanti dipadukan dengan data korban pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Menurut Anton, sidik jari jenazah atau korban  discan ala Mambis. Kemudian dihubungkan dengan database e-KTP  bekerjasama dengan Direktrorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. "Kalau ada data yang cocok akan terbaca," ujar Anton.

Namun demikian, Anton tak menampik bahwa Mambis memiliki keterbatasan. Menurut dia, keterbatasannya adalah hanya untuk sidik jari yang relatif masih baik. "Namun dengan kemampuan teknis rekan-rekan Inafis mampu memperbaiki kerusakan kontur-kontur pada kulit jari tangan sampai pada batas tertentu," jelas Anton.

BACA JUGA: DPR Heran, Kepala Desa Selok Awar Awar Bisa Atur Polisi dan Pemda

Lantas berapa lama untuk memperbaiki kontur sidik jari seseorang yang sudah rusak itu? Anton menjelaskan, masalah waktu itu relatif. Selain itu, banyak teknik yang digunakan. "Makin rumit makin lama, kadang sampai berjam-jam," kata dia. (boy/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kata Politikus NasDem, Salim Kancil Korban Praktik Hukum Korup


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler