jpnn.com, JAKARTA - Direktur Angkutan Jalan Ahmad Yani mengimbau pengemudi angkutan online untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku.
Maraknya pengemudi yang beroperasi tidak sesuai dengan identitas yang didaftarkan pada aplikasi maupun yang tidak memiliki persyaratan lengkap, harus dicermati oleh masyarakat sebelum berkendara.
BACA JUGA: Para Pemegang Polis JS Saving Plan Diminta Tetap Tenang
Hal ini disampaikan Yani, Senin (14/1) saat memberikan bantuan terhadap pengemudi ojek yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Rumah Sakit Port Medical Centre, Tanjung Priok Jakarta.
Yani menekankan aspek keselamatan merupakan salah satu hal yang akan dibahas dalam regulasi tersebut.
BACA JUGA: Kecelakaan Bus di Kedung Waringin, Kernet Tewas, Sopir Kabur
“Soal keselamatan tidak bisa ditawar sehingga penggunaan safety gear itu adalah keharusan. Kecakapan pengemudi juga dibuktikan dengan kelengkapan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM). Mohon hal ini juga disampaikan kepada rekan- rekan pengemudi untuk menjadi perhatian,” ujar Yani.
“Untuk menunjang faktor keselamatan, kami sudah mensyaratkan bahwa identitas pengemudi harus sama dengan yang didaftarkan di aplikasi,” tegas Yani.
BACA JUGA: Berita Duka: si Cantik Riska Meninggal Dunia
Perbedaan identitas antara aplikasi yang terdaftar dengan pengemudi yang mengendarai kendaraan bisa berakibat tidak bisa diberikannya asuransi jika terjadi kecelakaan.
Dalam kesempatan yang sama, T. Adnan perwakilan dari Jasa Raharja menyampaikan santunan sebesar maksimal Rp20 juta terhadap keluarga Irma.
“Jasa Raharja meng-cover biaya pengobatan korban. Hal ini karena bukan kecelakaan tunggal dan truk yang menabrak membayar pajak dan ada sumbangan wajibnya sehingga itu terjamin oleh Jasa Raharja. Sistemnya nanti biaya pengobatan yang dikeluarkan oleh rumah sakit akan kami bayar maksimal 20 juta,” jelas Adnan.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seperti ini Strategi Jiwasraya Genjot Kinerja 2019
Redaktur & Reporter : Yessy