JAKARTA - Dana kampanye peserta pemilukada DKI akhir-akhir ini mendapat sorotan. LSM antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat banyak penyumbang dana kampanye calon yang identitasnya tidak jelas dan melaporkan temuannya kepada Panwaslu DKI Jakarta.
Menanggapi hal ini, calon gubernur DKI Jakarta nomor urut 4, Hidayat Nur Wahid mengaku siap untuk mempertanggung jawabkan sumber dana kampanyenya. Ia menegaskan sebagian besar sumber dananya berasal dari kader partai pengusungnya yakni PKS.
"Sebagian besar dana kampanye kami dapat dari sumbangan kader," ujar Hidayat lewat keterangan pers tertulis, Kamis (7/6).
Hidayat mengakui ada beberapa penyumbang yang identitasnya tidak ia ketahui. Hal ini disebabkan tim suksesnya membuka kesempatan bagi siapa saja untuk menyumbang.
"Tim sukses juga membuka kesempatan bagi siapa saja yang ingin menyumbang, baik itu perorangan ataupun perusahaan, sehingga sangat besar kemungkinan banyak bantuan dari pihak yang tidak dikenal," terang politisi senior PKS itu.
Lebih lanjut Hidayat menyayangkan kinerja KPU DKI yang tidak mensosialisasikan dengan baik ketentuan-ketentuan tentang penyumbang dana kampanye kepada masyarakat luas. Minimnya sosialisasi, menurut Hidayat, menyebabkan banyak penyumbang yang tidak menyertakan identitasnya lengkap.
"Belum tentu semua yang menyumbang tahu regulasi undang-undang, seperti tidak diperbolehkan menggunakan nama Hamba Allah atau penyumbang yang tidak menyertakan NPWP. Jadi tetap perlu sosialisasi dari KPUD," ujar mantan ketua MPR itu.
Berdasarkan data ICW, lima dari enam pasangan calon menerima dana kampanye yang diduga janggal. Dalam data dana kampanye pasangan Hidayat Nur Wahid - Didik J Rachbini, ICW menemukan satu penyumbang tanpa identitas dan tanpa alamat jelas dengan jumlah sumbangan Rp50 juta. ICW juga menemukan dua penyumbang dengan alamat jelas namun tanpa keterangan identitas dengan total sumbangan Rp100 juta.
Kemudian sebanyak 45 penyumbang individu tanpa menyertakan NPWP total nilai sumbangannya Rp 1,931 miliar. Penyumbang badan hukum tanpa menyertakan NPWP ada satu dengan jumlah sumbangan Rp 50 juta. Ada juga satu badan hukum yang menyumbang tanpa menyertakan akte pendirian dengan total sumbangan Rp50 juta.
Menurut Pasal 83 ayat 5 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, sumbangan kepada pasangan calon yang lebih dari Rp2,5 juta wajib dilaporkan kepada KPUD termasuk jumlah dan identitas pemberi sumbangan. Selanjutnya Pasal 85 mengatur bahwa pasangan calon dilarang menerima bantuan dari penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya. Sementara peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2010 tentang pedoman pelaporan dana kampanye peserta pemilukada mewajibkan penyumbang dengan nominal diatas Rp20 juta untuk melampirkan fotokopi NPWP. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RE Nainggolan Sudah Penuhi Syarat Dukungan Partai
Redaktur : Tim Redaksi