Idham Aziz, Pati Berpengalaman di Reserse jadi Calon Tunggal Kapolri

Kamis, 24 Oktober 2019 – 17:47 WIB
Komjen Pol Idham Aziz. Foto: Radar Bogor

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi menunjuk Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Kabareskrim Polri) Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Idham Aziz sebagai calon tunggal Kapolri.

Nama Komjen Idham Aziz diusulkan Presiden Jokowi ke DPR untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon Kapolri. Penunjukan perwira tinggi (pati) Polri ini dilakukan setelah Jenderal (Purn) Tito Karnavian yang sejak 2016 menjadi Kapolri, dilantik Jokowi menjadi Menteri Dalam Negeri (mendagri) dalam Kabinet Indonesia Maju.

BACA JUGA: Jokowi Tunjuk Komjen Idham Aziz Jadi Kapolri

Jenderal bintang tiga kelahiran Kendari, Sulawesi Tenggara, 30 Januari 1963 ini berpengalaman di bidang reserse dan penumpasan terorisme. Sejumlah posisi strategis pernah diemban ayah empat anak ini. Antara lain, Kapolda Metro Jaya.

Saat itu, Idham dipercaya menggantikan Irjen M. Iriawan. Kemudian, Idham juga pernah menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Jabatan yang ditempati Idham itu sebelumnya dipegang oleh M. Iriawan.

BACA JUGA: Komjen Idham Aziz Bakal Jadi Kapolri, Berapa Total Kekayaannya?

Idham pernah pula menjabat Kapolda Sulawesi Tengah, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Bahkan, Idham pernah menjabat Wakil Kepala Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri.

Idham pernah pula menjabat Kepala Sub Detasemen Investigasi Densus 88 Antiteror Bareskrim Polri, Kapolres Metro Jakarta Barat, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Idham termasuk polisi yang mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa. Idham pernah bersama Tito Karnavian, Petrus Reinhard Golose, Rycko Amelza Dahniel, mendapatkan penghargaan dari Kapolri Jenderal Sutanto kala itu, karena melumpuhkan teroris Dr Azhari dan kelompoknya di Batu, Malang, Jawa Timur,  November 2005.

Kini, Idham menjadi calon tunggal Kapolri. DPR akan segera menindaklanjuti surat presiden, dengan melakukan uji kepatutan dan kelayakan setelah Komisi III DPR terbentuk. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler