jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih mengatakan dr Hendy Siagian bukanlah seorang buron. Meskipun Kejaksaan Negeri Manado, Sulawesi Utara memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami dengar tidak seperti itu, yang dikatakan buron menurut kami tidak benar," kata Daeng usai sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (30/11).
BACA JUGA: Jelang Ultah OPM, Brimob Diserang Kelompok Bersenjata
Daeng kecewa dengan penyebutan Hendy sebagai buronan karena dia menjalankan tugas di daerah. "Kita sedih, kita dianggap seperti buronan kriminal padahal itu tidak terjadi," katanya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas kasasi Jaksa, tiga dokter, Hendy, Dewa Ayu Sasiary Prawani dan Hendry Simanjutak dinyatakan bersalah dengan hukuman 10 tahun penjara atas meninggalnya pasien Julia Fransiska Makatey saat menjalani persalinan.
BACA JUGA: Jokowi Merasa Pusat Tak Terbuka Soal Mobil Murah
Dokter Ayu diciduk di tempat praktiknya di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati, Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) oleh tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejari Manado sekitar pukul 11.04 Wita, 8 November 2013. Sementara Dokter Hendry ditangkap pada Sabtu 23 November 2013 di rumah kakeknya di Siborong-borong, Sumatra Utara. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Takut Kualat, Mega Ogah Dikukuhkan Jadi Ibu Bangsa
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Pencapresan Jokowi, Mega Minta Kader Sabar
Redaktur : Tim Redaksi