jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengeluarkan instruksi kepada anggotanya.
PB IDI menginstruksikan anggotanya di seluruh Indonesia tetap menjaga kesolidan profesi dan internal organisasi.
BACA JUGA: Berikut Profil Ketum PDSI dr Jajang: Tentara dan Orang Dekat dr Terawan
"Sehubungan dengan adanya dinamika organisasi akhir-akhir ini, maka Pengurus Besar IDI memerintahkan kepada seluruh jajaran IDI Wilayah, IDI Cabang, Perhimpunan, dan Keseminatan untuk menjaga muruah organisasi, etika profesi," kata Ketua Umum PB IDI Moh Adib Khumaidi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (28/4).
Adib berharap anggota IDI tidak terpancing oleh isu-isu negatif yang dapat memecah belah kesolidan profesi dan internal organisasi.
BACA JUGA: Bang Melki Minta PDSI Bisa Bekerja Sama dengan IDI
Dia meminta anggota IDI di seluruh Indonesia menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, AD/ART IDI dan ORTALA (Organisasi dan Tata Laksana) IDI.
"Tetap bersama dan bersatu dalam Ikatan Dokter Indonesia," tuturnya.
BACA JUGA: PDSI Bakal Tandingan IDI? Uni Irma Sentil Putusan MK
Sementara itu, Ketua Pokja Infeksi Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), dr Erlina Burhan, SpP(K) menyatakan semua organisasi profesi kedokteran yang berada di bawah naungan IDI tetap solid berada di bawah payung IDI.
Pernyataan itu menanggapi dideklarasikannya Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) sebagai salah satu organisasi profesi kedokteran pada Rabu (27/4).
Ketua Umum Pusat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Agus Dwi Susanto menyatakan PDPI sebagai organisasi Spesialis Paru (Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi) adalah organisasi Perhimpunan Dokter Spesialis (PDSP) yang bernaung di bawah IDI.
"Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta kepada segenap Anggota PDPI di seluruh Indonesia untuk tetap solid dan tidak terpecah belah," katanya.
Dia mengatakan, PDPI akan menunggu perintah organisasi lebih lanjut dari Pengurus Besar IDI. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi