jpnn.com - JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengeluhkan ketidakpastian pembagian tarif dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurut Ketua Umum PB IDI Zaenal Abidin, ketidakpastian itu membuat pihak puskesmas dan rumah sakit (RS) kesulitan membagi keuangan yang mereka dapatkan.
"Tidak jelas berapa untuk operasional dan berapa untuk jasa pelayanan. Dari jasa pelayanan juga belum diatur berapa untuk dokter dan berapa untuk tenaga kesehatan lain," katanya.
BACA JUGA: SBY Anggap Permintaan Anas tak Relevan
Zaenal mengatakan, dari pengaduan beberapa anggota IDI di daerah, hingga saat ini peraturan teknis perihal pembagian tersebut masih belum ada. Akibatnya, pihak pemerintah daerah tidak bisa memberikan dana yang telah ditransfer BPJS kesehatan pada pihak puskesmas. Selain itu, pihak RS juga kesulitan membagi surplus yang diperoleh. Yang akhirnya memakasa pembagian hanya dilakukan berdasarkan pertimbangan subjektif pihak RS.
Padahal, lanjut dia, dikatakan oleh pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan, hampir seluruh rumah sakit dan puskesmas mengalami keuntungan atau surplus cukup besar dalam program JKN ini. "Mereka (tenaga kesehatan) kan bekerja cukup keras dengan banyaknya pasien yang membludak. Sepantasnya mereka mendapat imbas dari surplus tersebut," tuturnya.
BACA JUGA: Bendera Aceh Kembali Dibahas
Melihat kondisi tersebut, tim satuan tugas JKN yang dibentuk oleh beberapa organisasi kesehatan termasuk IDI, Ikatan Bidan Indonesia, dan Ikatan apoteker Indonesia telah mengajukan permohonan pada pemerintah daerah. Satgas meminta Pemda untuk membuat aturan pembagian tersebut. "Namun itu kan sifatnya sementara, tidak bisa terus-terusan menggunakan aturan itu," ungkapnya.
Karenanya, ia meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan untuk segera mengambil alih tugas tersebut. permohonan tersebut telah disampaikan pihaknya kepada Menteri Kesehatan, namun sayangnya hingga kini masih belum ada keputusan. "Menteri Kesehatan jangan tanggung-tanggung kalau mengamil alih pembuatan aturan, jangan hanya tarif pelayanan di rumah sakit (INA CBGs) saja. Jika memang tidak bisa, serahkan saja sepenuhnya ke BPJS kesehatan.," tandasnya. (mia)
BACA JUGA: PK Antasari Tunggu SBY Lengser
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilot dan Pesawat Asal Swiss Dilepas
Redaktur : Tim Redaksi