IDI Sarankan Bubarkan Fakultas Kedokteran Berakreditasi C

Jumat, 28 September 2012 – 06:42 WIB
JAKARTA - Jumlah fakultas kedokteran di Indonesia cukup banyak, mencapai 72 fakultas. Hanya 14 fakultas kedokteran yang memiliki akreditasi A. Sementara sisanya terakreditasi B dan yang paling banyak C. Hal tersebut menjadi salah satu penyebab masih banyaknya dokter di Indonesia tidak lulus Ujian Kompetensi Dokter (UKD).

Menurut Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Prijo Sidipratomo SpRad (K), sebagian besar dokter yang gagal dalam UKD berasal dari fakultas kedokteran yang terakreditasi C.

"UKD itu sangat terkait dengan wajah fakultas kedokteran dimana dokter tersebut dihasilkan. Seringkali peserta UKD yang tidak lulus berasal dari fakultas kedokteran yang tidak bagus,"jelas Prijo di Jakarta, kemarin (27/9).

Prijo memaparkan, fakultas-fakultas kedokteran yang masih terakreditasi C membutuhkan asistensi lebih jauh. Dia memaparkan, pemerintah juga bisa memberikan pancingan dengan insentif. "Kalau ada insentif, mungkin fakultas-fakultas kedokteran yang nilainya masih C bisa termotivasi untuk segera meningkatkan akreditasinya," jelasnya.

Selain itu, kata Prijo, pemerintah juga bisa memberlakukan kebijakan UKD yang lain. Pihaknya menyarankan agar pelaksanaan UKD tidak disamaratakan bagi seluruh fakultas kedokteran. Fakultas kedokteran dengan akreditasi A dan B sebaiknya diperbolehkan mengadakan UKD mandiri. "Tentunya dengan diawasi oleh profesi.

Sementara mereka yang belum mendapatkan akreditasi  A dan B harus mengikuti UKD yang digelar oleh tim UKD Nasional. Dengan begitu, setiap fakultas kedokteran akan berlomba-lomba mempertahankan akreditas atau meningkatkan akreditasi,"paparnya.

Prijo melanjutkan, setiap fakultas diberikan waktu setidaknya lima tahun untuk memperbaiki akreditasinya. Namun, jika sampai jangka waktu tersebut , akreditasinya masih C, maka sebaiknya fakultas kedokteran tersebut dibubarkan. "Lima tahun tidak ada perubahan, nilai akreditasi tidak ada perbaikan (masih C), sebaiknya dibubarkan atau ditutup,"lanjutnya.

Prijo menambahkan, pemerintah juga harus tegas dalam menetapkan aturan UKD. Setidaknya, ada batasan untuk mengikuti UKD Nasional. "Intinya Dirjen Dikti Kemendikbud dan Konsil Kedokteran Indonesia bisa tegas. Di luar negeri itu, batasan mengikuti UKD hanya tiga kali. Di sini tidak ada batasannya, sehingga seorang dokter yang tidak lulus bisa berulang kali ikut ujian," imbuh dia.

Sebelumnya, Ketua Komite Internship Dokter Indonesia Prof dr Mulyohadi Ali SpF (K) memaparkan jika sebanyak 35 persen dokter di Indonesia tidak lulus uji kompetensi . Hal tersebut disebabkan, masih rendahnya sumber daya manusia serta kelengkapan fasilitas pendidikan di Indonesia.

Kompetensi dokter adalah kemampuan dokter dalam melakukan praktik profesi kedokteran yang meliputi ranah kognitif, psikomotor, dan afektif. Setelah lulus uji kompetensi, yang bersangkutan akan menerima  dan sertifikat kompetensi yang merupakan surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter atau dokter gigi untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh Indonesia. (Ken)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2013, Kurikulum Baru Perkuat Karakter Siswa

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler