IDI Soroti Penempatan Dokter Spesialis di Puskesmas

Sabtu, 06 Oktober 2012 – 22:44 WIB
JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai struktur organisasi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di daerah telah menyimpang dari aturan. Sebab, Puskesmas di daerah-daerah tidak hanya dilayani dokter praktik umum tapi juga spesialis.

Padahal di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, pelayanan kesehatan di Puskesmas hanya untuk layanan primer saja dan ditangani oleh dokter umum. "Kami melihat otda (otonomi daerah) di sektor kesehatan kebablasan. Parahnya, kepala daerah semaunya menempatkan dokter speasialis di Puskesmas. Bahkan kepala Dinas Kesehatan juga diduduki oleh SDM yang tidak tahu menahu soal kesehatan," kata Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr Prijo Sidipratomo Sp.Rad kepada JPNN, Sabtu (6/10).

Dia mencontohkan Puskesmas di DKI Jakarta. Oleh Fauzi Bowo semasa menjabat gubernur, Puskesmas justru dijadikan seperti klinik dengan banyak dokter umum maupun spesialis.

"Yang begini inikan merusak sistem namanya. Dokter spesialis sebenarnya tahu aturan ini, tapi mereka tidak bisa berbuat apa-apa karena kalau bersuara lantang pasti dimutasi atau dicopot jabatannya," kata Prijo.

Alasan IDI menyoroti penempatan dokter spesialis di Puskesmas bukan semata persoalan aturan. Menurut Prijo, fasilitas kesehatan di Puskesma sering tidak memenuhi standar.

Ia mencontohkan dokter spesialis obsetri dan ginekologi yang harus dilengkapi alat USG. Hanya saja, seringkali di Puskesmas tidak ada fasilitas itu.

"Rata-rata di Puskesmas kan yang disediakan hanya ranjang dan stateskop saja. Alat-alat kesehatan yang menjadi penunjang utama tidak ada. Apakah itu bisa dipegang diagnosanya? Untuk menentukan suatu jenis penyakit, dokter spesialis harus melakukan serangkaian pemeriksaan. Jadi bukan hanya sekadar periksa denyut nadi atau pake stateskop saja," urainya.

Karena sempitnya batasan layanan, lanjut Prijo, maka fungsi Puskesmas hanya untuk melakukan tindakan awal. Selanjutnya, dokter umum memberikan rujukan ke rumah sakit untuk deteksi lanjut. "Ini sudah diatur di UU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), jadi tinggal diterapkan saja," pungkasnya. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Disebut Langgar Kode Etik, Malah Naik Pangkat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler