"Yang disayangkan untuk orang miskin, mereka nantinya harus ditangani oleh puskesmas. Padahal, masih banyak puskesmas yang pelayanannya masih di bawah standar," jelas Slamet
Slamet menuturkan, berdasarkan penilaian yang dilakukan IDI, kualitas pelayanan Puskesmas di masih di bawah standar. Sebagai contoh, lama pemeriksaan oleh dokter di puskesmas rata-rata hanya lima menit. Selain itu, banyak pasien yang diperiksa oleh SDM non dokter.
"Menurut standar IDI, pasien harusnya diperiksa setidaknya 15 sampai 20 menit. Dan itu harus dilakukan oleh dokter, tidak bisa oleh yang selain dokter. Ironisnya itu yang terjadi di puskesmas-puskesmas. Kalau mau jadi provider BPJS, puskesmas harus bisa penuhi standar pelayanan IDI," jelasnya.
Di samping itu, lanjut dia, rencana pemerintah untuk membedakan layanan kesehatan bagi warga miskin tersebut, menyalahi Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam pasal 23 UU SJSN menyatakan bahwa seluruh warga negara yang sakit boleh berobat ke klinik dan praktek dokter. "Tidak ada Puskesmas disebut dalam Undang Undang tersebut," jelasnya.
Untuk itu, kata Slamet, seharusnya pemerintah dalam hal ini Kemenkes tidak memaksakan hitungan premi sebesar Rp 22 ribu, dimana rinciannya Rp 16 ribu untuk rumah sakit dan Rp 6 ribu diperuntukkan bagi dokter dan puskesmas. Jumlah premi Rp 6 ribu tersebut cukup dipaksakan.
""Karena kalau segitu, pelayanan kesehatannya juga kurang maksimal. Padahal kalau harus menyediakan obat dan lain-lain, setidaknya itu sekitar Rp 15 ribu. Di sisi lain, puskesmas harus diatur bahwa kapitasi nantinya masuk ke tenaga kesehatan, bukan PAD (Pendapatan Daerah)," imbuh dia.
Sementara itu, Wamenkes Ali Ghufron Mukti menuturkan pemerintah dan IDI memang belum mencapai kata sepakat. Namun, pihaknya mengklaim IDI sudah mulai memahami soal iuran BPJS versi pemerintah. Karena belum sepakat, kedua belah pihak akan kembali melakukan pertemuan untuk membahas iuran tersebut.
""Sebenarnya, kita sudah beberapa kali undang IDi untuk membicarakan BPJS. Tapi memang masih perlu ada pertemuan lagi, supaya nantinya ada titik temu antara kedua belah pihak. Karena BPJS memang melibatkan banyak stakeholder, jadi ya ada beberapa pemikiran yang berbeda, " kata Ghufron. (Ken)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bersepakat Hanya Pekerja Tambahan Bisa Di-Outsourcing
Redaktur : Tim Redaksi