Idih.. Malu-maluin! JK Ternyata Gelapkan Motor

Kamis, 22 Oktober 2015 – 01:18 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - PONTIANAK - JK harus rela diringkus Polsek Pontianak Utara karena terlibat kasus penggelapan sepeda motor milik warga Kelurahan Siantan. Mantan perwira Polri itu dibekuk di Gang Gaspar, Jalan Gusti Situt Mahmud, Kelurahan Siantan Hulu.

Saat ditangkap, polisi berpangkat Iptu yang pernah bertugas di Mapolda Kalbar itu tidak melakukan perlawanan. JK pun langsung digelandang ke Mapolsek. Kapolsek Pontianak Utara, AKP Ridwan Maliki menegaskan, JK sudah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan sepeda motor.

BACA JUGA: Bobol Toko Bangunan, Pencuri Gondol Uang, Cat dan Kabel

“Tersangka kala itu datang ke rumah korban, meminjam sepeda motor. Karena percaya, motor pun dipinjamkan. Namun sejak dipinjamkan, motor tersebut tidak kunjung dikembalikan tersangka. Sehingga korban membuat laporan,” ujar AKP Ridwan, Rabu (21/10) kemarin.

Dari hasil pemeriksaan sementara, JK mengaku menggadaikan sepeda motor itu kepada temannya. “Barang buktinya masih dalam pencarian. Yang jelas atas perbuatannya, korban mengalami kerugian Rp13 juta,” papar AKP Ridwan.

BACA JUGA: Dua Tahanan yang Kabur Akhirnya Menyerahkan Diri, Penyebabnya...

Dia menegaskan, mantan perwira polisi tersebut dijerat pasal 372  KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. “Tidak ada yang kebal hukum, siapa pun dia, jika melakukan pelanggaran hukum, tentu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Ridwan. (zrn/jos/jpnn)

BACA JUGA: Ini Isi Surat Permintaan Maaf Sekjen The Jakmania yang Ditulis di Tahanan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kang Emil: Oknum Bobotoh Nyolong Motor karena...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler