Idrus Marham Bebas Usai Jalani Hukuman Dua Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2020 – 23:16 WIB
Idrus Marham. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Narapidana kasus korupsi Idrus Marham akhirnya menghirup udara bebas pada Jumat (11/9).

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) menyatakan Idrus bebas murni.

"Bebas murni pada 11 September 2020. Telah dibebaskan pagi ini, 11 September 2020 dari Lapas Kelas I Cipinang," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Apirianti dalam keterangan yang diterima.

Rika menerangkan, eks Menteri Sosial itu telah menjalani pidana selama dua tahun. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI pada tingkat kasasi pada 2 Desember 2020, Nomor 3681 K/PID. SUS/2019.

"Denda Rp 50 juta, sudah dibayarkan pada 3 September 2020," kata dia.

Seperti diketahui, Idrus Marham dijatuhi pidana tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Gagal Memperkosa Janda Muda, Pelaku Kabur Dalam Kondisi Tanpa Celana, Begini Kronologinya

Eks Sekjen Golkar itu dinilai terbukti terlibat dalam kasus suap terkait kesepakatan terkait proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Idrus lalu mengajukan upaya banding. Di tingkat banding, hukuman Idrus diperberat menjadi lima tahun penjara.

Terakhir Idrus mengajukan permohonan kasasi yang akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA: Dooor! Senpi Pelda Junaidi Meletus di Bandara Kuala Namu

BACA JUGA: Mobil Xenia Remuk Dihantam KA, Terseret Sejauh 200 Meter, Dua Orang Tewas

 

Dalam putusan Mahkamah Agung, hakim mengabulkan permohonan kasasi terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sekaligus mengurangi pidana penjara menjadi dua tahun. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA JUGA: Petinggi PKS Menyesalkan Pengurangan Hukuman Idrus Marham


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler