jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyesalkan pengurangan hukuman yang diberikan Mahkamah Agung kepada terpidana kasus suap proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham.
Hukuman mantan sekjen Partai Golkar itu dikurangi hukumannya dari lima menjadi dua tahun penjara di tingkat banding.
BACA JUGA: Jaksa KPK Banding, Hukuman Idrus Marham Diperberat
Awalnya, Mardani mengatakan bahwa keputusan lembaga yudikatif harus dihormati, tetapi baginya ini tentu menjadi perhatian besar. "Kenapa lembaga yudikatif belakangan ini seperti tidak menganggap korupsi dalam tanda kutip kejahatan luar biasa," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/12).
Padahal, lanjut Mardani, indeks persepsi korupsi Indonesia belum beranjak naik. Karena itu, dia menilai pengurangan hukuman itu menjadi sinyal yang sangat buruk bagi penegakan pemberantasan korupsi.
BACA JUGA: ICW Pertanyakan Hak Politik Idrus Marham Tidak Dicabut
"Padahal harapan kami hukuman korupsi low gain high risk, sekarang bisa terbalik high gain low risk. Akhirnya orang terdorong lagi, nah ini mundur lagi," ungkapnya.
Ia meminta akar penyebab hukuman bagi koruptor diringankan itu harus diselesaikan. Baginya, ini memang pekerjaan yang tidak satu langkah, tetapi hulu ke hilir diperbaiki.
BACA JUGA: Irma: Rocky Gerung Harus Diberi Pelajaran
Mardani mengatakan yang perlu digarisbawahi adalah korupsi itu kejahatan luar biasa. "Jangan pernah berkompromi dengan korupsi," tegasnya. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy