Menurut Kepala Kanwil Kemkumham Kalbar Lukardono, Jumat (17/8), remisi tersebut terbagi-bagi menjadi beberapa kategori. “Remisi umum biasa namun belum bebas tercatat sebanyak 925 orang, sedangkan remisi umum yang langsung bebas sebanyak 53 orang,” katanya.
Sementara untuk remisi terkait PP Nomor 28 Tahun 2006, yang mendapat remisi tetapi belum bebas sebanyak 372 orang, sedangkan yang langsung bebas dua orang. Seperti diketahui, PP Nomor 28 Tahun 2006 tentang perubahan PP nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan pada pasal 34 ayat 3 mengatur tentang remisi terkait kasus tertentu.
Remisi dapat diberikan bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
Warga binaan yang mendapatkan remisi tersebar di lima lembaga pemasyarakan se-Kalbar yakni LP Klas IIA Pontianak, LP Anak Klas IIB Pontianak, LP Klas IIB Singkawang, LP Klas IIB Sintang, dan LP Klas IIB Ketapang. Selain itu, juga bagi warga binaan di tujuh rumah tahanan (rutan) yakni di Rutan Klas IIA Pontianak, Rutan Klas IIB Mempawah, Rutan Kas IIB Sanggau, Rutan Klas IIB Putussibau, Rutan Klas IIB Sambas, Rutan Klas IIB Sambas, Rutan Klas IIB Landak dan Rutan IIB Bengkayang.
Wakil Gubernur Kalbar, Christiandy Sanjaya saat mengikuti upacara HUT ke-67 RI di LP Klas IIA Pontianak mengatakan, perlakuan yang manusiawi terhadap pelanggar hukum merupakan suatu kewajiban bagi kita sebagai bangsa yang beradab. Salah satu hak yang dimiliki oleh pelanggar hukum (narapidana) adalah mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana.
“Dalam falsafah pemasyarakatan, pemberian remisi bagi narapidana adalah upaya sesegera mungkin mengintegrasikan narapidana dalam kehidupan masyarakat secara sehat,” ujar Christiandy, mengutip sambutan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin.
Menurutnya, remisi hendaknya jangan diartikan sebagai upaya memanjakan narapidana, dan dianggap hanya berpihak kepada kepentingan mereka semata. Pada dasarnya harus dipahami bahwa remisi merupakan wujud kepedulian kita untuk menjaga agar narapidana mampu menjadi manusia seutuhnya, manusia yang mampu menjaga integralitas hidup, kehidupan dan penghidupannya.(ron)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terkatung-Katung 7 Hari Di Laut
Redaktur : Tim Redaksi