IEW Laporkan 11 Partai Peserta Pemilu ke Bawaslu

Senin, 14 Mei 2018 – 18:16 WIB
Bawaslu RI. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Indonesian Election Watch (IEW) menemukan sejumlah pelanggaran kampanye yang dilakukan partai politik peserta pemilu di media massa. Temuan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI, Senin (14/5).

Koordinator IEW, Nofria Atma Rizki mengatakan pihaknya telah menyerahkan laopran dugaan pelangaran parpol kepada Bawaslu.

BACA JUGA: KPU Larang Eks Napi Korupsi Nyaleg, Mendagri Bilang Begini

"Hari ini kami telah melaporkan beberapa Partai Politik yang terindikasi melakukan pelanggaran kepada Bawaslu. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga muruah penyelenggaraan pemilihan umum agar pelaksanaan pemilihan umum bersih, adil dan jujur," ujar Nofria dalam keterangan persnya, Senin (14/5).

Menurut dia, dalam laporan tersebut, IEW menjabarkan soal pelanggaran-pelanggaran parpol yang ada dilakukan melalui media massa. Parpol yang diduga melanggar adalah PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat hingga PBB.

BACA JUGA: Ancam Konstitusionalitas Pilpres, PKPU Nomor 5 Harus Diubah

"Kami menginginkan Bawaslu agar bertindak tegas dan adil untuk memanggil dan memeriksa seluruh parpol yang diduga sudah melanggar Surat Edaran Bawaslu nomor 0315/K.Bawaslu/PM.00.00/II/2018 tentang Pengawasan Pelaksanaan Kampanye Pemilu kepada Partai Politik Peserta Pemilu Sebelum Jadwal Tahapan Kampanye dan peraturan lain yang berlaku," terangnya.

Nofria menilai, masyarakat menaruh harapan kepada Bawaslu, sebagai lembaga pengawas pemilu. Sehingga ketidaktegasan Bawaslu akan membahayakan demokrasi Indonesia.

BACA JUGA: KPU Batal Ajukan PK ke MA, Begini Respons PKPI

"Kami, dari Indonesian Election Watch siap terus mengawal proses demokrasi di Indonesia. Jika Bawaslu RI tidak menindak secara cepat, akurat dan transparan, maka kami akan melaporkan juga Bawaslu RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," katanya. (dil/jpnn)

Rincian partai politik yang melakukan pelanggaran-pelanggaran yaitu:

Media Audio Visual (Televisi)
1. Partai Golkar
2. Partai Indonesia Perjuangan (PDIP)

Media Cetak
1. Partai Demokrat
2. PAN
3. PSI - sedang diproses Bawaslu

Media Luar Ruang
1. Partai Demokrat
2. Partai Gerindra
3. Partai Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Nasdem
5. PPP
6. Partai Bulan Bintang
7. PKS
8. PAN
9. PKB.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rendhika: Kami Dalam Satu Barisan Membesarkan PPP DKI


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler