IFSR Hadiri Sidang di Mahkamah Konstitusi untuk Perjuangkan Pemberian Makanan Gratis Kepada Pelajar

Kamis, 21 Maret 2024 – 17:39 WIB
Direktur Eksekutif Indonesia Food Security Review (IFSR) Dewa dan jajaran IFSR saat menghadiri Sidang di MK terkait perjuangan pemberian makanan gratis kepada para pelajar pada Kamis (21/3). Foto: Dok. IFSR

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Food Security Review (IFSR) menghadiri sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tuntutan untuk pemberian mekanan bergizi gratis kepada setiap pelajar SD, SMP maupun SMA dan sederajat.

Direktur Eksekutif IFSR Dewa mengatakan IFSR bersama Masyarakat Kesejahteraan Indonesia (Maksi) serta beberapa elemen masyarakat sipil lainnya memenuhi panggilan sidang di MK dalam upaya memperjuangkan hak mendasar setiap pelajar, yaitu hak menerima makanan yang bergizi di sekolah setiap hari.

BACA JUGA: IFSR Resmi Bergabung Dalam Koalisi Makanan Sekolah Tingkat PBB

Sidang yang digelar pada tanggal 21 Maret 2024 ini merupakan lanjutan dari perjuangan IFSR dalam menuntut keadilan dalam hal gizi di tanah air.

Dewa berpandangan negara belum memenuhi kewajibannya dalam memastikan bahwa setiap pelajar mendapatkan asupan gizi yang memadai di lingkungan pendidikan.

BACA JUGA: IFSR dan Koalisi Masyarakat Sipil Ajukan Judicial Review UU Sisdiknas ke MK

Perwakilan dari IFSR dan Maksi dalam sidang kali ini menyajikan argumen-argumen kuat yang menyoroti pentingnya kebijakan pemberian makanan bergizi di sekolah sebagai bagian dari dukungan pertumbuhan dan perkembangan anak-anak Indonesia.

Setelah sidang selesai, perwakilan dari IFSR dan Maksi optimitis mereka meraih keadilan bagi setiap pelajar Indonesia.

BACA JUGA: Gibran dan Istri Hadir di Rumah Makan Gratis Willie Salim, Bagikan Buku dan Sembako

Mereka mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung upaya-upaya untuk meningkatkan kualitas hidup anak-anak Indonesia dan memastikan hak mereka atas pangan yang bergizi terpenuhi dengan baik.

“Setelah mendengar beberapa keputusan audiensi baik di Jawa Tengah maupun Jawa Timur, kami merasa perlu untuk menindaklanjuti hingga sampai ke MK untuk memperjuangkan hak-hak dari adik-adik para pelajar saat ini. Harapannya, semoga sidangnya tadi dapat menjadi hasil yang baik dan menjadi hadiah bagi seluruh adik-adik yang masih menjalani bangku Pendidikan,” ujar Dewa.

Dewan Pembina IFSR Glory mendesak negara bertanggung jawab penuh dalam memastikan setiap pelajar mendapatkan asupan gizi yang memadai di sekolah.

Glory menegaskan kesejahteraan anak-anak Indonesia adalah prioritas utama dan pemberian makanan bergizi gratis di sekolah bukanlah sekadar hak, tetapi kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh negara.

“Oleh karena itu, kami berharap semoga Indonesia menjadi negara ke-77 yang menjalankan program free school meal ini,” ujar Glory.

IFSR, Maksi dan berbagai elemen masyarakat tergabung ingin menyampaikan tuntuan mereka ke MK ini hadir dengan alasan sederhana.

Mereka berpendapat “Anak-anak yang mendapatkan gizi yang cukup akan memiliki peluang yang lebih besar untuk tumbuh dan berkembang secara optimal sehingga akan menjadi generasi yang lebih produktif dan berkualitas.

Mereka juga menekankan pentingnya peran negara dalam menjamin hak anak-anak akan gizi yang memadai, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.

IFSR sepakat sidang di Mahkamah Konstitusi merupakan langkah penting dalam memperjuangkan hak-hak anak-anak Indonesia.

Mereka berharap putusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi dapat memberikan kepastian hukum dan mendorong pemerintah untuk bertindak lebih proaktif dalam memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak-anak, terutama dalam hal keadilan pangan di sekolah.

Dengan demikian, mereka berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga mendapatkan hasil yang diharapkan bagi kebaikan generasi mendatang.

Pada sidang pendahuluan yang dipimpin oleh Prof. Enny Nurbaningsih, Prof. Guntur, dan Dr. Asrul Sani, Hakim Mahkamah Konstitusi tersebut memberikan kesempatan selama 14 hari kerja kepada IFSR, Maksi dan beberapa masyarakat sipil lainnya untuk memperbaiki tuntutan yang saat ini diajukan.

Putusan dari Mahkamah Konstitusi terkait tuntutan ini menjadi perhatian besar bagi masyarakat.(fri/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler